Polda Metro Jaya perlu menjelaskan ke publik tentang bagaimana nasib dan kelanjutan perkara yang menyangkut Sandiaga Uno, mengingat yang berdangkutan sudah disahkan KPU sebagai pasangan capres cawapres Prabowo-Sandi dengan nomor 02. Jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani memeriksa Sandiaga Uno.
- Polres Demak 'Gerebek' Balap Liar di Exit Tol, 18 Motor Jadi Barang Bukti
- Tidak Terima Diputus, Pria Ini Aniaya Kekasih Gelapnya
- Putri Almarhum Iwan Boedi Selalu Ingat Filosofi Hidup Sang Ayah
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9/2018). Neta mendesak Polda Metro Jaya agar bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum akan berjalan sesuai supremasi hukum.
"Sehingga Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, berapa banyak kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno yang masih diproses di kepolisian," ujar Neta S Pane.
Menurut Neta, ada tiga kasus yang menjerat Sandiaga Uno, antaranya kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tanggal 8 Januari 2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tgl 27 Juni 2018.
"Berkaitan dengan kasus itu tanggal 30 Januari 2018 Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3,5 jam," tambahnya.
Namun saat Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres cawapres jangan diganggu dengan proses hukum. Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres.
"IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar-benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Bagaimana jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya akan tetap dan akan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno. Pertanyaan ini perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena ini menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik, dan penegakan supremasi hukum," tandasnya
Menurut Neta, seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat. Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal di SP3 sehingga Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera, sebaliknya pelapor merasa mendapat hak hukumnya karena ada kepastian hukum.
"Dengan berlarut larutnya kasus ini tentu akan jadi pertanyaan, beranikah Polda Metro Jaya kembali memeriksa Sandiaga, jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019. Jika polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi kekuasaan di balik kasus ini. Jika perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasan," ujarnya lagi.
Lanjut Neta, jika Prabowo Sandi kalah di Pilpres 2019 tentu akan lebih mudah bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan perkara ini. Terlepas dari semua itu, berkaitan sudah resminya Sandiaga sebagai cawapres Prabowo dengan nomor urut 02, Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan akan nasib kasus tersebut.
- RS, Bandar Arisan Online Diduga Telah Mempersiapkan Kemungkinan Tak Bisa Dijerat Hukum
- Kasus Desa Wadas, IPW Desak Kapolri Evaluasi Tindakan Refresif Polda Jateng
- Pria Paruh Baya Diamankan di Polres Magelang Kota, Aniaya Teman Lama