Waketum DPP PPP, Arsul Sani menegaskan, penundaan Pemilu dari 2024 menjadi 2027 melanggar konstitusi.
- Arsul Sani : Seimbangkan Penegakan Hukum dan HAM Polri Tunjukan Kemajuan
- PPP Targetkan Kenaikan Kursi Hingga 30 Persen di Batang hingga Pemalang
- Kunjungi Batang, Waketum PPP Komentari Penurunan Level PPKM
Baca Juga
Isu itu muncul akhir-akhir ini setelah sebelumnya muncul isu presiden tiga periode, dengan pandemi Covid-19 jadi dasarnya.
"Itu jelas melanggar konstitusi, karena secara konstitusi presiden itu menjabat hanya untuk lima tahun," katanya di kantor DPC PPP Batang, Kamis (19/8).
Anggota DPR RI itu mengatakan jika tidak ada amandemen Undang-undang Dasar (UUD), maka melanggar konstitusi.
Arsul menyatakan, isu itu muncul hampir berbarengan ketika ada wacana melakukan amandemen UUD untuk memasukan PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara).
Pria asal Pekalongan itu menyebut ketika Pemilu diundur, maka konsukuensinya bukan hanya pemilihan presiden.
"DPR dan DPRD-nya juga mundur.jelas itu sangat sulit dilakukan," tuturnya.
Arsul juga menyatakan sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertemuan itu menegaskan amandemen UUD dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN.
Amandemen merupakan wilayah kerja dari MPR dan hal itu harus dipahami masyarakat.
"Beliau meminta agar dijelaskan pada masyarakat jika hal itu (amandemen-red) dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN. Jadi agar tidak ada prasangka pada presiden terkait penundaan pemilu ataupun masa jabatan presiden," tuturnya
Amandemen harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR, dan apa yang akan diusulkan itu harus ditulis serta dijelaskan.
Tidak akan bisa muncul pasal selundupan dan sebagainya.
- Arsul Sani : Seimbangkan Penegakan Hukum dan HAM Polri Tunjukan Kemajuan
- PPP Targetkan Kenaikan Kursi Hingga 30 Persen di Batang hingga Pemalang
- Kunjungi Batang, Waketum PPP Komentari Penurunan Level PPKM