Isu Pilpres Mundur 2027, Arsul Sani: Itu Pelanggaran Konstitusi

Waketum  PPP Arsul Sani (kiri) di kantor DPC PPP Batang
Waketum PPP Arsul Sani (kiri) di kantor DPC PPP Batang

Waketum DPP PPP, Arsul Sani menegaskan, penundaan Pemilu dari 2024 menjadi 2027 melanggar konstitusi.


Isu itu muncul akhir-akhir ini setelah sebelumnya muncul isu presiden tiga periode, dengan pandemi Covid-19 jadi dasarnya.

"Itu jelas melanggar konstitusi, karena secara konstitusi presiden itu menjabat hanya untuk lima tahun," katanya di kantor DPC PPP Batang, Kamis (19/8).

Anggota DPR RI itu mengatakan jika tidak ada amandemen Undang-undang Dasar (UUD), maka melanggar konstitusi.

Arsul menyatakan, isu itu muncul hampir berbarengan ketika ada wacana melakukan amandemen UUD untuk memasukan PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara).

Pria asal Pekalongan itu menyebut ketika Pemilu diundur, maka konsukuensinya bukan hanya pemilihan presiden.

"DPR dan DPRD-nya juga mundur.jelas itu sangat sulit dilakukan," tuturnya.

Arsul juga menyatakan sudah  bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertemuan itu menegaskan amandemen UUD dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN.

Amandemen merupakan wilayah kerja dari MPR dan hal itu harus dipahami masyarakat.

"Beliau meminta agar dijelaskan pada masyarakat jika hal itu (amandemen-red) dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN. Jadi agar tidak ada prasangka pada presiden terkait penundaan pemilu ataupun masa jabatan presiden," tuturnya

Amandemen harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR, dan apa yang akan diusulkan itu harus ditulis serta dijelaskan.

Tidak akan bisa muncul pasal selundupan dan sebagainya.