PT Tumbuh Berkembang, produsen / pabrik pupuk organik yang ada di Desa Alasombo, Weru, Sukoharjo, ditengarai selama delapan tahun beroperasi tidak sesuai dengan ijin.
- Walikota Semarang Minta Transparansi dari Disdag Dalam Pengundian Pedagang
- Kondisi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Dan DPRD Banjarnegara Tidak Peka
- Kodim Purworejo Jadi Motor Pemugaran Rumah Warga yang Terkena Stroke
Baca Juga
Ijin yang dimiliki adalah gudang, namun kenyataannya digunakan untuk produksi pupuk organik.
Pabrik ini sudah berdiri sejak 2012 dengan ijin gudang, tapi ternyata untuk produksi pupuk organik. Pemerintah harus cek dan mengambil sikap tegas, ini sudah pelanggaran," kata Kusumo Putro, Ketua LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, saat audiensi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Jum'at (6/12).
Audensi tersebut terkait dugaan pabrik pupuk Tumbuh Kembang diketahui beroperasi tidak dengan ijin yang diperuntukkan selama tujuh tahun.
Dia khawatir, jika langkah tegas tak segera dilakukan dampak yang ditimbulkan akan semakin besar.
Dia menilai, bukan hanya masalah kerugian pendapatan asli daerah (PAD), tapi rusaknya lingkungan lantaran penggunaan bahan kimia untuk campuran membuat pupuk.
Selain itu, perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2012 ini juga didirikan di kawasan zona kuning. Diantaranya kawasan zona pemukiman dan industri kecil.
"Oleh karenanya, kami tadi meminta kepada dinas-dinas terkait melakukan sidak kelapangan. Dan tadi juga sudah dijawab akan segera ditindaklanjuti dengan sidak ke kelapangan diantaranya bersama Satpol PP," sebutnya.
Menanggapi tuntutan itu, Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Hani Bima Kusuma yang hadir dalam audensi memberikan masukan kepada dinas-dinas terkait untuk segera memeriksa apakah aktivitas perusahaan sudah sesuai izinnya.
"Dalam hal ini, bisa surat peringatan atau pembinaan. Kalau Satpol PP kan eksekutor dari surat peringatan tersebut. Kalau nanti dari surat peringatan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan maka kami bisa melakukan langkah penertiban," pungkasnya.
Dikonfirmasi, Humas PT Tumbuh Berkembang, Dableg SS mengaku pabriknya memang industri kecil bukan pabik besar, namun ia mengklaim seluruh ijin lengkap.
Memang ijin awal gudang tapi berkembang menjadi pengolah pupuk. Tapi ijin sudah lengkap," katanya.
- Terinspirasi Arca Ganesha , KPU Batang Luncurkan Lek Liman Jadi Maskot Pilkada 2024
- Mitigasi Bencana, Sekda Demak Ajak Komunitas 'Nyebur' Sungai Tuntang
- Dekranasda dan Pemkot Semarang Gelar Kompetisi Kita Pemuda