Jadi Arena Judi Pos Kamling Digrebek Polisi

Sebuah pos kamling dusun Juwono, Desa Wonosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/6) sekira pukul 23.30 wib digrebeg Polisi. Unit Reskrim Polres Pekalongan melakukan penggerebekan karena pos kamling tersebut dijadikan tempat ajang judi klutuk.


Kapolres Pekalongan melalui Kasubbag Humas IPTU Akrom, menyampaikan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Tim Buser Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya 3 orang berhasil diamankan," terang IPTU Akrom kepada RMOLJateng, Jum'at (22/6)

Saat dilakukan penggerebekan, Polisi berhasil menangkap 3 pelaku yakni W (65) selaku bandar, T (38) dan RN (24) selaku penombok, semuanya adalah warga desa Wonosari. Dari lokasi penggrebekan itu pula, anggota Buser Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti yang berada di TKP 1 lembar plastik terpal warna putih ukuran 1 x 1,5 meter, 1 pasang tempurung kelapa beserta alasnya, 5 buah biji dadu warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 645.000,-.

Kasubbag Humas menegaskan bahwa pemberantasan segala perjudian merupakan prioritas Polri. Segala bentuk perjudian termasuk togel, sabung ayam, dadu serta jenis judi lainnya harus diberantas.