Pria Ini Embat Mobil Mewah Milik Teman Kencannya

Tim unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian mobil Mazda CX 5.2 yang dilakukan oleh teman kencannya saat berada di Hotel Candi View, di Jalan Rinjani, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, (2/4) sekira pukul 09.00 WIB.


Mobil hasil curian ini sempat dibawa pelaku ke beberapa kota untuk dijual.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengungkapkan, pelaku yang berhasil dibekuk bernama Bernadus Arief Dwi Putranto (34) warga Cinde Utara, Kota Semarang. 

Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes pada Selasa (5/4).

"Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama MS (30) warga Kalicari, Pedurungan yang kehilangan mobil Mazda CX5 dengan nopol B 2525 BV warna putih yang saat itu pelaku mengambil kunci kontak usai berkencan di kamar Hotel Candi View pada Jum'at (1/4)," ungkap AKBP Dony kepada wartawan, Rabu (6/4).

AKBP Dony menyebut setelah ditunggu hingga jam chek out ternyata mobil tidak juga dikembalikan oleh Bernadus Arief. Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Mapolrestabes Semarang. Dalam pengakuannya kepada polisi usai ditangkap, Bernadus Arief mengaku bahwa paska melakukan pencurian mobil tersebut sempat dititipkan.

"Mobil hasil curian sempat diparkirkan beberapa hari di parkiran RSUP Dr Kariadi Semarang. Pelaku juga sempat membawa mobil di daerah Demak, Kudus dan Jepara yang diduga akan dijual. Namun belum sempat menjual pelaku berhasil kita tangkap," imbuhnya.

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.