Keterangan staf Bupati Kudus Agoes Soeranto berbeda dengan keterangan saksi, Uka Wisnu Sejati, dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kudus nonaktif M.Tamzil.
- Guna Pengawasan, Kemenkumham Jateng Kolaborasi dengan Ombudsman
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- Ratusan Knalpot Brong Diamankan Polres Kebumen
Baca Juga
Bahkan, keterangan Agoes juga diduga berbeda dengan keterangan sendiri saat menjadi saksi dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa, Ahmad Sofyan, beberapa waktu sebelumnya.
Hal itu dipertanyakan oleh hakim anggota, Robert Pasaribu, saat memeriksa keterangan Agoes Soeranto. Hakim mempertanyakan kebenaran kesaksian Agoes yang berubah-ubah saat diperiksa.
"Saya tidak membandingkan keterangan saudara dengan saksi lainnya. Saya bandingkan keterangan anda dengan kesaksian anda sendiri dalam perkara yang sama, beda terdakwa," kata Robert, Senin (6/1).
Dalam keterangan awalnya, Agoes tidak pernah memberikan uang suap dari Ahmad Sofyan kepada Tamzil.
Namun, keterangan itu sempat berubah saat Agoes mengungkap dirinya memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada bupati sebelum terjaring OTT KPK.
Hakim Robert sempat bingung dengan keterangan yang berubah tersebut. Dia menekan Agoes agar memberikan keterangan yang pasti.
"Iya, saya membawa uang dari Uka, katanya Rp225 juta saya bawa ke ruang Pak Bupati. Kemudian saya tinggal. Lalu ada OTT KPK," katanya.
Disinggung terkait mutasi jabatan Ahmad Sofyan, Agoes menerangkan jika dirinya sempat menanyakan pada bupati terkait hal itu dengan membayar uang Rp150 juta.
"Lalu bupati bilang kalau titip satu tidak apa-apa. Kemudian saya sampaikan jika uang dititipkan ke Uka. Kemudian saya sampaikan ke Uka bahwa Bupati OK," terang dia.
Keterangan itu langsung dikonfrontir oleh jaksa KPK dengan saksi Uka Wisnu Sejati. Kepada jaksa, Uka menyatakan bahwa dirinya memberikan uang kepada Agoes sebesar Rp250 juta dalam dua tahap, Rp225 juta dan Rp25 juta.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus, M. Tamzil, didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp3,325 miliar.
Terkait suap, Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati menyerahkan uang dari Ahmad Sofyan sebesar Rp750 juta dalam tiga tahap.
Oleh jaksa KPK, Tamzil dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tamzil juga dijerat dengan Pasal 12B pada undang-undang yang sama.
- RS, Bandar Arisan Online Diduga Telah Mempersiapkan Kemungkinan Tak Bisa Dijerat Hukum
- Operasi Balap Liar dan Gangster di Semarang, Polisi Sita Ratusan Kendaraan
- Pengadilan Tolak Praperadilan Pengusaha Agus Hartono