Pengadilan Tolak Praperadilan Pengusaha Agus Hartono

Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB cabang Semarang.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Semarang Bambang Tejo di Semarang, Kamis, mengatakan, gugatan tersebut diputus oleh Hakim Tunggal Rochmad pada sidang hari Rabu (28/12).

"Amarnya menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berkekuatan hukum  penetapan Tersangka terhadap pemohon," katanya.

Menurut dia, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhi syarat 

Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Pencairan kredit tersebut, kata Bambang, menggunakan order pembelian palsu.

Selain itu, lanjut dia, penggunaan kredit tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.

Agus Hartono sendiri saat ini sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.