Jadi Tersangka, Eni Saragih Langsung Ditahan Di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eni Maulani Saragih, setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu resmi dinyatakan sebagai tersangka.


Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa politisi Golkar itu disangkakan menerima suap dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia akan menginap selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.

EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling K-4," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Eni keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.51 WIB dengan mengenakan kaus garis-garis dan dibalut dengan rompi oranye tahanan.

Eni diduga penerimaan uang sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepadanya terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.