Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali tidak memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi sidang kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Rusdianto Samawa.
- Polisi Patroli Dan Bubarkan Lokasi Balap Liar Di Pedurungan Yang Resahkan Warga
- Mengkhawatirkan, Perang Sarung Berhasil Dibubarkan Polisi
- Raih Nilai Indeks Anti Korupsi 98,10, Rutan Salatiga Selangkah Lagi Menuju Zona Integritas WBK-WBBM Nasional
Baca Juga
Secara bersamaan, terdakwa Rusdianto mengaku dalam kondisi kurang baik. Sidang hanya berjalan 15 menit, dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Mei.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Wicaksono mengaku telah melakukan koordinasi terkait kesiapan jadwal Susi menjadi saksi dalam persidangan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
"Jadi kami sepakat, kami menunggu kapan Bu Susi siap, kami sudah koordinasi tapi belum ada respon, belum ada jawaban kapan dia siap, begitu siap, kami siap. Jadi kami menyesuaikan jadwal Bu Susi, baru kita sidang," kata jaksa Priyo di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu (25/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Rusdianto yang juga mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dilaporkan Menteri Susi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 11 Agustus 2017 atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook.
- BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Thailand
- Polda Jawa Tengah Gerebek Pesta Seks Gay di Kamar Kos
- Semarang Darurat Gangster, Netizen: Jika Polisi Tak Sanggup, Kami Siap Bertindak!