Terdakwa Setya Novanto tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyelidikan maupun penyidikan kasus skandal korupsi KTP elektronik.
- Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp1 Miliar, Sales di Kebumen Dibekuk Polisi
- BREAKING NEWS: Oknum Pengacara Aniaya Pengacara Wanita Yang Bertindak Mewakili Pemilik Rumah
- Bidik Arena Balap Liar, Polres Kudus Masif Berpatroli Menjelang Subuh
Baca Juga
Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basyir saat membacakan amar tuntutan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
"Terdakwa tidak kooperarif dalam proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Novanto dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS.
Selain tidak kooperatif, hal lain yang memberatkan tuntutan tersebut versi Jaksa adalah perbuatan mantan Ketua DPR RI itu telah berdampak luas.
"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan kependudukan nasional dan dampak yang dilakukan terdakwa masih dirasakan saat ini," tandasnya.
- eledah Kantor Bupati Penajam Paser Utama, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan
- Duh, Pelaku Pemerkosa Putri Kandung Ternyata Hobi Koleksi Video Porno
- Tanpa Identitas, Mayat Perempuan 17 Tahun Ditemukan Mengambang di Waduk Wadaslintang