Jaksa KPK: Setya Novanto Tidak Kooperatif

Terdakwa Setya Novanto tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyelidikan maupun penyidikan kasus skandal korupsi KTP elektronik.


Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basyir saat membacakan amar tuntutan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

"Terdakwa tidak kooperarif dalam proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Novanto dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS.

Selain tidak kooperatif, hal lain yang memberatkan tuntutan tersebut versi Jaksa adalah perbuatan mantan Ketua DPR RI itu telah berdampak luas.

"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan kependudukan nasional dan dampak yang dilakukan terdakwa masih dirasakan saat ini," tandasnya.