Jajaran Polresta Pati kembali menangkap satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menghebohkan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
- Aksi Nyawer Buruh Garmen di Pati Berbuntut Bui, Sang Penyanyi Emosi Lapor Polisi
- Tragis ! Tujuh Tahun Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Pati Akhirnya Buka Suara
- Hendak Kabur ke Bali, Residivis Malmot Asal Kayen Pati Menyerah di Tangan Polisi
Baca Juga
Tindakan sadis main hakim sendiri itu, menyebabkan seorang juragan rental mobil asal Jakarta tewas. Selain itu, membuat tiga orang lainnya mengalami luka berat.
Tersangka baru yang ditangkap jajaran Satrekrim Polresta Pati, yakni berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Penangkapan tersangka M dilakukan pada Senin (10/6).
Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang berhasil ditangkap polisi menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi secara marton telah memeriksa 35 saksi terkait kasus kekerasaan itu.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian serta sandal milik tersangka, turut disita polisi dalam penangkapan tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa.
Keyiga tersangka yang telah diringkus duluan, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34). Mereka masing-masing memiliki peran dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
“Penangkapan ini merupakan langkah progresif dalam penyelesaian kasus yang memilukan ini. Kami terus berupaya membawa para pelaku kekerasan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Para tersangka EN, BC, dan AG dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Timses Paslon Sudewo-Candra Perkuat Akar Rumput, Paslon Budiyono-Novi Rajin Jualan Visi Misi
- Kiprah Tiga Pemuda Kampung Asal Pati, Harumkan Indonesia Sabet Medali Emas WSC 2024 di Perancis
- Warga Belasan Desa di Pati Digerojok Air Bersih Dampak Kekeringan