Jaring 596 Sepeda Motor Berknalpot Brong, Polres Purbalingga Deklarasi Bebas Knalpot Brong

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan memimpin rilis  pengungkapan Hasil Penindakan Knalpot Brong di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (11/1). Dok
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan memimpin rilis pengungkapan Hasil Penindakan Knalpot Brong di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (11/1). Dok

Polres Purbalingga mengamankan 596 kendaraan dengan knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang dilakukan tanggal 3-10 Januari 2024. Dari jumlah tersebut terdiri dari 363 pelanggar hasil penertiban oleh Satlantas Polres Purbalingga dan 233 pelanggar terjaring penertiban di polsek jajaran.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan saat memimpin rilis  pengungkapan hasil penindakan knalpot brong di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (11/1).

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan mengatakan, akhir-akhir ini knalpot brong menjadi tranding topik. Karena bermulai dari hal ini, menimbulkan hal negatif yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami jajaran kepolisian mendapatkan perintah untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong yang dilakukan serentak di wilayah Jawa Tengah," ucapnya.

Penertiban dilakukan bersama dengan TNI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta stakeholder lainnya. Penertiban dilakukan melalui cara preventif dengan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial dan penertiban kepada pelanggar.

"Kami berharap seluruh stakeholder terkait dapat berperan serta dalam sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepada pelajar untuk mewujudkan Purbalingga Zero Knalpot Brong," ucapnya.

Dia menyampaikan, dalam pengecekan sudah dilakukan untuk produsen atau pembuat sebagian besar sudah sesuai dengan standar ditentukan pemerintah melalui peraturan menteri. Hal ini karena ada aturan terkait batas kebisingan yang telah telah ditentukan.

"Namun demikian banyak konsumen yang merubah kondisi knalpot sehingga menjadi brong. Hal itu yang didapati dalam penertiban oleh kepolisian," ucapnya.

Dalam acara itu dilakukan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Purbalingga Zero Knalpot Brong. Penandatangan dilakukan oleh Forkopimda Purbalingga dan komunitas otomotif. Dilakukan penyematan rompi kepada perwakilan komunitas motor Purbalingga sebagai pelopor tertib berlalu lintas.