Jatuh Dari Pohon Kelapa, Penderes Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Purbalingga memberikan santunan bagi keluarga penderes yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet.


Santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri senilai Rp 58.289.500, - yang diberikan kepada ahli waris almarhum Ma'yun Mudakir.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Umi Maftukhah selaku ahli waris dari almarhum Ma'yun Mudakir penderes Desa Tangkisan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Gunadi Heri Urando saat penyerahan santunan JKK di Balai Desa Tangkisan, Sabtu (27/4) pagi.

Gunadi menjelaskan almarhum Ma'yun Mudakir meninggal dunia di usia 44 tahun akibat terjatuh ketika sedang menderes kelapa pada malam hari.

Karena kasus inilah dan kepesertaan Ma'yun pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Korban sendiri baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Bulan Desember 2018, baru tiga bulan kepesertaannya," jelasnya.

Ia melanjutkan walaupun kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan baru tiga bulan namun ahli waris dari Ma'yun Mudakir tetap menerima santunan senilai Rp 58.289.500,-  karena sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Gunadi menegaskan santunan yang diberikan ini sudah mencakup biaya pengobatan selama di rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya lainnya.

"Itulah manfaatnya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalau meninggal karena kecelakaan kerja dapat santunan sebesar Rp 58 juta sedangkan meninggal biasa dapat bantuan Rp 24 juta gak sesuai memang dengan yang telah dibayarkan tapi ketika sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan semua sudah tercover," kata Gunadi.

Ahli waris yang mendapatkan santunan pun, ia melanjutkan tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

"Apalagi ketika almarhum ini merupakan tulang punggung keluarga, tentu dengan uang yang tidak seberapa ini dapat membantu untuk kehidupan selanjutnya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Umi Maftukhah selaku ahli waris dari Ma'yun Mudakir merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi sepeninggal suaminya yang hanya berprofesi sebagai penderes, tentunya ia harus membesarkan dan menyekolahkan putra dan putrinya seorang diri serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya terima kasih sudah dibantu, untuk kedepannya ini santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, akan saya gunakan untuk biaya anak-anak sekolah," ungkap Umi Maftukhah.