Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertib. Hal ini terkait pemasangan reklame, baliho, dan sebagainya.
- PKD Harus Berani Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Pemilu
- Partai Gerindra Karanganyar Buka Pendaftaran, Dua Orang Langsung Tancap Gas Ambil Formulir
- KPU Purworejo Meminta Warga Bekerja Sama Dengan Petugas Pantarlih Untuk Pemutakhiran Data Pemilih
Baca Juga
"Penertiban reklame setiap hari dilakukan oleh Satpol P3KP karena kamu memiliki regu patroli khusus reklame yang melanggar, jadi bukan hanya baliho, bendera milik partai politik atau bancaleg," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP, Sugeng Haryadi, Jumat (13/10).
Dia menyebutkan, jenis pelanggaran antara lain tidak berizin karena sepatutnya pemasangan reklame harus membayar retribusi. Selanjutnya penempatan tidak sesuai.
Aturan tentang penyelenggaraan reklame yakni Perda No 2 tahun 2018. Selain itu ada juga Perda Ketertiban Umum 305 tahun 2017.
"Di samping tidak berizin pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, tiang telepon, dinding sekolah/perkantoran dan lainnya," jelasnya.
Ia mengakui setiap harinya reklame ditertibkan bisa sampai ratusan. Saat ini, semakin hari jumlahnya semakin banyak.
"Kami mengimbau kepada partai politik dan bancaleg dapat memasang reklame tanpa melanggar perda yang ada. Izin ke wali kota dan bayar retribusi, pasanglah dengan tertib dan tidak mengganggu Ketertiban umum, aerta pasanglah sesuai dengan ketentuan," tukas Sugeng.
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan