Gara-gara nekat menjual enam bidang tanah milik bondo deso (tanah kas desa) untuk kepentingan pribadi, FR mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus terpaksa harus berurusan dengan hukum.
- Hasil Forensik Ungkap Misteri Kematian Warga Mijen
- Polres Tegal Tindak Tegas Pelajar Terlibat Tawuran, Orang Tua Diimbau Awasi Anak
- Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda: Kolaborasi Polisi dan Insan Pers Ciptakan Cooling System
Baca Juga
Tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, saat pelaku masih menjabat Sekdes Cendono periode 2002-2021.
Kini setelah ditangkap dan melalui penyidikan polisi, FR langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kudus.
Berkas perkara tindak kejahatan pria berusia 58 tahun ini, telah dinyatakan lengkap alias P.21 dan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (14/5).
FR menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi saat menjabat Sekdes Cendono. Kala itu, FR menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono untuk kepentingan pribadi.
Saat dilakukan penggeledahan di Kantor Desa Cendono, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 berkas persetujuan penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono.
Selain itu, polisi juga menyita 1 berkas tanda terima penyerahan 42 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tas’an Wartono kepada FR tertanggal 13 Januari 2004.
Barang bukti lainnya 1 berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp. 70 jujta, dan 1 berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.
Wakpolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, petugas menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah yang memperkuat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka FR, saat penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Terungkapnya kasus itu bermula saat FR diduga menjual tanah kas desa Cendono. Pada tanggal 30 September 2003, telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM a.n Tas’an Wartono seluas 77.193 m2
Kemudian sebanyak 42 SHM a.n Tas’an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004, diserahkan kepada tersangka yang saat itu menjabat Sekdes Cendono.
Namun sampai saat ini, hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai asset desa. Sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli, yang harganya berkisar antara Rp28 Juta hingga Rp 120 Juta dengan total Rp243 Juta.
Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi uang dari Tas’an Wartono sebesar Rp. 600 juta. Dari uang tersebut dialokasikan membeli 7 bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp. 199.800.000.
Namun pada tahun 2014, 1 bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual tersangka kepada Sholicin seharga Rp. 70 juta.
“Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka, tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” ujar Wakapolres Satya.
Penjulan tanah yang dilakukan FR, imbuh Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 lalu. Kala itu, Kades Sutahar mengajukan balik nama 42 SHM a.n Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Dari kantor Pertanahan setempat menemukan 5 bidang tanah tumpang tindih atau pada satu bidang obyek tanah yang sama, terdapat 2 sertifikat ganda dengan nama pemilik yang berbeda.
Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual tersangka FR untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 982.500.000,-.
Wakpolres Kompol Satya menegaskan, tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena melanggar pasal tersebut, tersangka FR diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkasnya.
- Direktur Jampidsus: MKAR Tersangkut Dalam Mufakat Jahat Korupsi Pertamina
- Pagar Laut, Panggung Atau Penjara Untuk Siapa (1)
- Dua Orang Tersangka Ditahan KPK