Jubir KPK: Dalam Waktu Dekat Penyidik Akan Panggil Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan segera dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pengurusan untuk tidak menaikkan perkara Walikota Tanjungbalai ke tahap penyidikan.


Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan segera dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pengurusan untuk tidak menaikkan perkara Walikota Tanjungbalai ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil Azis sebagai saksi.

"Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) sebagai saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/6).

Saat ditanyakan waktu tepatnya, Ali mengaku akan segera menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu agenda pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar itu.

"Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," ucap Ali.

Dalam sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengungkapkan sejumlah fakta.

Dalam pertimbangan sidang putusan etik yang dilaksanakan, Senin (31/5), anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut bahwa Robin menerima uang dari Azis terkait perkara di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina Ho dalam pertimbangan putusan sidang etik.

Akan tetapi, kata Albertina, Azis membantah telah memberikan uang kepada Robin. Bantahan itu disampaikan Azis saat diperiksa oleh Dewas KPK sebelum putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Yakni, Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara di Tanjungbalai berdasarkan konstruksi perkara saat pengumuman penetapan dan penahanan terhadap para tersangka, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial, karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial, juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.