RMOLJateng. Junta Myanmar telah mengumumkan larangan penggunaan televisi satelit,
menyebut siaran asing dapat mengancam keamanan nasional.
- Menlu Retno Dorong Semangat Perdamaian untuk Selesaikan Konflik
- Malaysia Longgarkan Pembatasan Covid-19
- JMSI Jadi Pemantau Pemilu di Venezuela
Baca Juga
Junta Myanmar telah mengumumkan larangan penggunaan televisi satelit, menyebut siaran asing dapat mengancam keamanan nasional.
Televisi pemerintah MRTV pada Selasa (4/5) memberitakan, mereka yang melanggar akan dipenjara dan didenda, dikutip dari Kantor Berita RMOL.
"Televisi satelit tidak lagi legal. Siapa pun yang melanggar UU televisi dan video, terutama orang yang menggunakan antena parabola, akan dihukum satu tahun penjara dan denda 500 ribu kyat (Rp 4,6 juta)," kata MRTV.
Selain itu, junta juga membatasi akses internet untuk menghentikan upaya protes anti-kudeta.
"Media ilegal menyiarkan berita yang merusak keamanan nasional, supremasi hukum dan ketertiban umum, serta mendorong mereka yang melakukan pengkhianatan," tambah MRTV.
Sejak kudeta militer pada 1 Februari, kekerasan telah meningkat. Data dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) menyebutkan lebih dari 760 warga sipil meninggal dunia.
**
- Pencuri Aset Kripto Kembalikan Sepertiga dari Hasil Curian
- Salah Satu Tersangka Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi Ditangkap di Paris
- Masa Berkabung Nasional Berlanjut Hingga Tujuh Hari Kepergian Ratu Elizabeth II