Pengelola Parkir Pasar Mranggen, membantah adanya tudingan sekelompok orang yang menyatakan DPRD Demak menerima setoran retribusi parkir sebesar puluhan juta rupiah setiap bulan.
- Bawa Kue dan Tumpeng ke Mapolres, Kodim Wonosobo Berikan Ucapan HUT Bhayangkara 78
- Satlantas Polres Karanganyar Imbau Pengemudi Truk Muat Tidak Melebihi Kapasitas
- Istri PNS Diminta Ikut Terlibat Bantu Gerakan ‘Mageh Padha Sekolah’
Baca Juga
Bantahan tersebut dilayangkan Mustaqim yang mewakili Ngafi selaku pihak pertama pengelola parkir Pasar Mranggen, usai laporan sekelompok yang mengaku juru parkir pasar ke Ombudsman beberapa waktu lalu. Menurut Mustaqim, pihaknya merupakan pemenang lelang dalam pengelolaan lahan parkir Pasar Mranggen dari Dinas Perhubungan Demak.
“Kami memang mendapat hak dari Dinas Perhubungan Demak untuk mengelola parkir Pasar Mranggen, dan tidak ada sangkut pautnya dengan DPRD Demak,” tegas Mustaqim, Jumat (8/4) pagi.
Menurut Mustakim, target yang diberikan Dishub kepada pihaknya adalah sebesar Rp 28 juta tiap bulannya. Selanjutnya, pihaknya menerima setoran dari juru parkir sebesar Rp 35 juta setiap bulannya, sehingga masih sisa Rp 7 juta untuk biaya operasional dan membayar pajak.
Namun pada bulan Januari pihak jukir hanya membayar sebesar Rp 24 juta dan bulan Februari hanya membayar Rp 14 juta. “Bahkan pada bulan Maret belum ada pembayaran sama sekali ke kami, padahal setiap bulannya kami masih harus setor ke pemda sebesar Rp 28 juta, sehingga total kekurangan yang harus dibayarkan jukir sebesar Rp 67 juta” ujarnya.
Dirinya tidak habis pikir, kenapa para jukir sampai memviralkan masalah tersebut, padahal mereka selama ini juga bermasalah dengan setoran yang tidak genap. Sedangkan mengenai setoran rekening ke salah satu anggota dewan tersebut, menurut Mustakim adalah pembayaran hutang pihak jukir kepada anggota dewan yang sudah menutup pembayaran ke pemda sebesar Rp 84 juta.
“Bukti setoran rekening itu, pembayaran hutang dari juru parkir kepada salah satu anggota dewan yang sebelumnya menutup pembayaran ke Pemerintah Daerah sebesar Rp. 84 juta. Bukannya setoran retribusi,” pungkas Mustaqim.
Sebelumnya, sejumlah pihak dihebohkan dengan adanya berita viral yang menyebut salah satu anggota DPRD Demak menerima setoran retribusi parkir Pasar Mranggen. Bahkan, dalam berita tersebut, sejumlah orang yang mengaku juru parkir melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Jawa Tengah.
- Kalapas Batang Buka Peluang Narapidana Jadi Anggota Pramuka
- Vaksin Presisi Pelajar IMBI Solo, Kapolda Jateng Minta Seluruh Komunitas Ikut Bergerak Dukung Percepatan
- Polres Kendal Bagikan Seribu Nasi Boks Untuk Warga Terdampak Covid-19