KA BIAS Solusi Perjalanan Cepat dan Bebas Macet

Istimewa
Istimewa

Selama periode bulan Februari 2025, KA BIAS yang melayani rute Bandara Adi Soemarmo ke Madiun dan sebaliknya telah mengangkut lebih dari 54 ribu penumpang.


Diketahui, sejak dioperasikan pada bulan November 2024, total penumpang KA BIAS sudah mencapai lebih dari 200 ribu orang.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan  bahwa KA BIAS ini dibuat untuk memudahkan perjalanan antar daerah dan antar moda transportasi.

"KA BIAS juga diharapkan bisa mengurangi kemacetan di jalan raya dan lebih ramah lingkungan," jelasnya dalam rilisnya, Rabu (5/3). 

Feni menambahkan  hal ini sejalan dengan Asta Cita yang dicanangkan Pemerintah melalui integrasi antarmoda yang baik akan memberikan manfaat konektivitas pada peningkatan sektor ekonomi, pariwisata, kesejahteraan sosial, serta mendukung pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan. 

Menjelang libur Lebaran 2025, KAI siap melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan KA BIAS. Tiket KA BIAS bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun.

Penumpang KA BIAS diingatkan untuk melakukan boarding out setelah turun dari kereta. Penumpang juga dihimbau untuk turun sesuai dengan relasi yang tertera di tiket. "Jika tidak, maka penumpang akan dikenakan denda," tandasnya.

Denda bagi penumpang yang turun melebihi relasi adalah 2 kali lipat dari harga tiket.

Jika denda tidak dibayar, penumpang bisa dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender. 

"Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender," pungkasnya.