Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kabagset Komisi I DPR, Suprihartini terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI pada hari ini (Kamis, 19/7).
- Polda Jateng Bongkar Jaringan Penyelundup Narkoba Lintas Pulau
- Jelang Nataru, Karutan Salatiga Pimpin Penggeledahan Blok Hunian
- Maling Di Sendangguwo Tertangkap, Babak Belur Dihajar Warga
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Suprihartini untuk mantan Ketua Golkar DPD DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus satelit Bakamla.
Namun demikian, Febri belum menjelaskan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan Suprihartini.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018
Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.