Angin segar bagi pedagang kecil atau pedagang eceran datang dari kantor pajak. Ada kebijakan, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
- Jelang Akhir Tahun, Target Pajak di Rembang Belum Tercapai
- Realisasi Pajak Hiburan Kabupaten Batang Naik Ratusan Kali
- Penerimaan Pemkab Batang Capai Rp 78 miliar dari 11 Pajak
Baca Juga
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Direktorat Jendral Pajak, dalam rilisnya Kamis (5/8).
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
"Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak," ujarnya.
Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
"Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Neilmaldrin Noor.
Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
- Jelang Akhir Tahun, Target Pajak di Rembang Belum Tercapai
- Realisasi Pajak Hiburan Kabupaten Batang Naik Ratusan Kali
- Penerimaan Pemkab Batang Capai Rp 78 miliar dari 11 Pajak