Kejaksaan negeri (Kejari) Batang menyerahkan uang pengganti dari tindak pidana korupsi (korupsi) Perusda Aneka Usaha. Total uang pengganti itu senilai Rp 785.164.562.
- Kapolres Demak Ajak Warga Kerjasama Dalam Menjaga Kamtibmas
- Empat Calon Taruna AKPOL Dipulangkan Dalam Seleksi Tahap Dua
- Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi terkait Narkoba
Baca Juga
Penyerahan yang baru pertama kali terjadi di kabupaten Batang itu dilakukan di Aula pemkab. Pihak yang menerima adalah pemerintah kabupaten Batang yang diwakili sekretaris daerah (sekda) Lani Dwi Rejeki.
"Ini (kerugian negara) yang diserahkan adalah hasil perhitungan dari Inspektorat. Karena sumber asal dari pemerintah daerah kami serahkan kembali ke kas daerah," kata Kepala Kejari Batang, Ali Nuruddin, Jumat (10/12) siang.
Ia menjelaskan penyerahan uang pengganti bisa dilakukan setelah kasus dinyatakan selesai atau incraht. Pihaknya menyerahkan uang yang sebelumnya menjadi barang bukti itu secara tunai.
Penyerahan dilakukan dengan disaksikan Inspektorat Kabupaten Batang dan Kasipidsus Kejari Batang.
"Terpidana sudah menjalani hukum dan tidak ada proses hukum lainnya," tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi penyelamatan uang negara. Apalagi pemkab Batang mendapatkan kembali uang yang sudah sempat hilang jitu.
Ia mengatakan akan menyerahkan kembali uang itu pihak perusda Aneka Usaha Batang. Selanjutnya, pengelolaan uang itu diserahkan pada perusda.
"Ini kejutan sekali, bertepatan dengan hari Antikorupsi sedunia," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021, Evariawan Sukmahadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tipikor Semarang memvonisnya bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batang itu.
Ervariawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November 2021.
Hal yang meringankan terdakwa antara lain membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara karena perbuatannya.
Tindak pidana korupsi itu berlangsung pada 2018 hingga 2019.
- Perempuan di Grobogan Tewas Dengan Tangan Kaki Terikat dan Mulut Dilakban
- Bea Cukai Solo Amankan Ribuan Miras Ilegal Siap Edar
- Napoleon Bonaparte Laporkan Tiga Hakim Pengadil Kasus Red Notice ke Komisi Yudisial