Seorang kakek 60 tahun tega mencabuli seorang gadis di bawah umur penyandang difabel.
- Bukan KPK, Harusnya Polri Yang Tangani Pungli Di Sukamiskin
- Salatiga Kini Miliki 14 Perempuan Anti Korupsi
- Wa Ode Nurhayati Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga
Pelaku berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Jepara, usai keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada korban.
“Dalam aksinya ini, pelaku mengancam dan mengiming imingi korban dengan uang untuk melayani nafsu bejatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, di Mapolres Jepara, Kamis (16/9).
Aksi bejat pelaku terbongkar saat korban mengeluh sakit perut. Saat diperiksakan ke puskesmas, keluarganya terkejut mengetahui korban tengah hamil delapan bulan dan mengatakan bahwa pelaku adalah KS.
Pelaku berinisial KS (60), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pertama dulu di rumahnya (korban) dan dua kali di rumah saya. Setelah saya ‘gitu’, trus tak kasih uang,” ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Polres Sukoharjo Bongkar Pengopolos Gas Subsidi
- Pembacokan Terekam CCTV, Satreskrim Grobogan : Saat ini Tahap Penyelidikan Lebih Lanjut
- Proses Hukum Kasus Tewasnya Warga Semarang Diserahkan Kepada Polda Jateng