Polres Sukoharjo Bongkar Pengopolos Gas Subsidi

Pelaku pengoplos gas subsidi diringkus Polres Sukoharjo/RMOLJateng
Pelaku pengoplos gas subsidi diringkus Polres Sukoharjo/RMOLJateng

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan S (47) warga Kartasura Sukoharjo, pelaku pengoplos gas subsidi tabung melon 3 kg dipindah ke tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg.


Aksi 'nakal' S, dilakukan sejak 2 bulan lalu, dengan modal awal 50 tabung, yang dibelinya secara acak disejumlah toko. Dalam satu tabung S meraup untung sebesar Rp 39 ribu. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menyampaikan, terbongkar nya kasus pengoplosan gas subsidi tersebut bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas S dan satu anak buahnya di rumah kontrakan di wilayah Keputren Kartasura Sukoharjo. 

"Ada laporan warga tentang aktivitas rumah S yang sering keluar masuk gas tapi tidak ada papan nama resmi. Setelah dilidik ternyata ilegal lalu digrebeg," kata Kapolres AKBP Wahyu, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono, dari hasil penyelidikan aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2 bulan terakhir. 

"Sampai dua bulan ini sudah menjual 400 an tabung, keuntungan per tabung 12 kg sekira Rp 39 ribu, jadi sudah untung belasan juta," ungkap AKP Tarjono.

Pada penyidik S, mengaku belajar oplos gas dari YouTube, yang kemudian dia praktekkan sendiri.

"Belajarnya dari YouTube. Cukup tabung melon ditempel es batu, gasnya langsung mengalir ke tabung besar, bisa ke tabung 5,5 kg, 12 kg atau 50 kg," ata S.

Selama ini S menjual gas oplosan tersebut pada sebuah peternakan ayam di daerah Salatiga. 

Pelaku terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 Yo pasal 8 huruf B dan C UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 Yo pasal 30 dan pasal 31 UURI no 20 tahun 1981 tentang metrologi legal. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.