Kasus caleg Nur Rahma Kurniasari, yang dipidanakan karena melakukan pelanggaran kampanye didalam masjid, mulai disidangkan di PN Sukoharjo, Kamis (2/5/2019).
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
- Pihak SMKN 4 Semarang Mengakui Siswanya Tidak Masuk Beberapa Hari Tanpa Izin
- Polisi Gunakan Anjing Milik Iwan Boedi Guna Sisir Lokasi Penemuan Mayat Terbakar
Baca Juga
Sidang caleg dari Partai Gerindra untuk DPRRI Dapil V Jateng ini dipimpin oleh majelis hakim Indriani SH, Erni Kusumawati SH dan Sunardi SH, dengan Jaksa penuntut Risza Kusuma SH dan Nanang Priyanto SH.
Dalam amar dakwaan, Nur Rahma didakwa melanggar pasal 521 Junto Pasal 280 ayat 1 poin h dan j, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 24 juta.
Usai persidangan, terdakwa Nur Rahma mengaku siap menghormati persidangan yang berlangsung.
Saya hormati persidangan, untuk keterangan lain bisa disampaikan pengacara saya," katanya singkat.
Ratno Setio Utomo SH, dari LBH Fortuna Sukoharjo sebagai pengacara Nur Rahma mengaku siap mendampingi persoalan hukum yang dialami kliennya.
Kasus pidana pemilu ini akan berjalan cepat, dalam waktu satu minggu sudah putus, jadi kita juga gerak cepat," kata ratno.
Sementara itu, sejumlah komisioner Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Sukoharjo juga ikut hadir memantau jalannya sidang.
Kasus ini kita siapkan 8 saksi dari peserta kampanye dan masyarakat," kata Eko Budiyanto, Komisioner Bawaslu Sukoharjo divisi penyelesaian sengketa.
Diberitakan sebelumnya, Nur Rahma melakukan pelanggaran pemilu lantaran melakukan kampanye di dalam Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura, pada Maret 2019. Dari kasus tersebut disita bukti berupa kalender kampanye.
- Pemandu Karaoke di Batang Tewas Dianiaya Kekasihnya
- Kapolda Jateng Minta Propam Bersihkan Anggota Terlibat Judi Online, Ada Apa?
- Jambret Telepon Genggam Anak di Tengah Perumahan Diringkus Polisi