Kantor Pertanahan Purworejo Sosialisasikan Sertifikat Elektronik

Kepala Kantor Pertanahan Purworejo Andri Kristanto Memberikan Sosialisasi Tentang Sertifikat Elektronik Yang Diikuti Beberapa Unsur. Budi Agung/RMOLJawaTengah
Kepala Kantor Pertanahan Purworejo Andri Kristanto Memberikan Sosialisasi Tentang Sertifikat Elektronik Yang Diikuti Beberapa Unsur. Budi Agung/RMOLJawaTengah

PURWOREJO - Kantor Pertanahan (Kantah) Purworejo mulai menggunakan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertipikat tanah tercetak. Ini diberlakukan bagi pemohon baru dan mulai resmi digunakan terhitung mulai 1 Juni 2024.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Sertifikat Elektronik yang diadakan Kantor Pertanahan (Kantah) Purworejo di aula pertemuan kantor setempat, Kamis (06/06).

Sosialisasi ini dihadiri beberapa unsur mulai dari perwakilan Forkompinda, Camat, PPAT, Pimpinan Cabang Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, BTN dan Bank Jateng dan Kepala Desa peserta penetapan lokasi (Penlok) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) 2024 (25 Desa).

"Beberapa keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan yaitu memperkuat kemanan arsip pertanahan (tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, dapat di backup), memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi penggunaan kertas, pemenuhan SOP (System Operating Procedures - red) dalam layanan pertanahan untuk menghasilkan produk layanan yang akuntabel, dan lebih efisien dan up to date," kata Kantah Purworejo, Andri Kristanto.

Dia menyebut kebijakan itu berpijak pada Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi Dokumen Elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan secure paper.

"Sertifikat Elektronik ini akan memudahkan kita dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah, sekaligus sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah," kata Andri.

Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait sertipikat elektronik yaitu sertipikat elektronik harus didorong agar lebih masif, target Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan perusahaan (PT) harus segera diselesaikan, serta target 120 juta bidang PTSL harus bisa diselesaikan.

Penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Sertifikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Penerapan sertipikat elektronik dilaksanakan secara bertahap pada Kantor Pertanahan.