Kanwil Kemenkumham Jateng Minta Masyarakat Tidak Ragu Daftarkan Karya Sebagai Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin minta kepada masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya yang dihasilkan sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.


Pesan ini dilontarkan Yuspahruddin saat menyerahkan sertifikat tembang "Kudangan" karya seniman dan Dalang Wayang Kulit legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho karena resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta, Kamis (30/12).

Ka-Kanwil menerangkan, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil," tandasnya.

Oleh karena itu, ungkapnya, sangat penting mendaftarkan hak cipta. Pasalnya, ketika jika suatu saat nanti ada orang yang mengklaim sudah dilindungi. 

Terkait Hal Cipta lagu "Kudangan" yang didaftarkan, menuturkan jika ada pihak yang mencoba mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti.

"Kami mengimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali Hak Cipta. Jadi kalau ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti," paparnya.

Sebelumnya, Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu "Kudangan", Jarot Sabdhono yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho.

Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Di lain pihak Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan kuasa hukum menyatakan, kedepan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.

Sementara, Wali Kota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi Hendrar, Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.

"Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, Mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho," katanya memberikan apresiasi.

"Pertama lagu "Kudangan" dan mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan seperti ini. Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang," pungkasnya menutup keterangan.

Bersamaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Wali Kota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).

Diketahui, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.