Karaoke Liar Di Kawasan MAJT Rata Dengan Tanah

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Satpol PP Kota Semarang bersama ormas gabungan, TNI dan Polri meratakan bangunan karaoke liar yang ada di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Rabu (6/11/2019).


Satu persatu bangunan permanen dirobohkan menggunakan dua beghu setelah sebelumnya barang-barang di dalamnya dikeluarkan petugas Satpol PP.

Pembongkaran yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Fajar Purwoto berlangsung kondusif karena tidak ada perlawanan dari pemilik karaoke.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan eksekusi, beberapa kali pemilik karaoke, ormas gabungan, Satpol PP menggelar audiensi bahkan Wali Kota Semarang turut memfasilitasi.

Namun hasil kesepakatan dalam audiensi tidak dipenuhi oleh pengelola karaoke. Selain itu, bangunan karaoke berdiri di lahan milik orang lain dan tanpa ijin.

Selain tanpa ijin, keberadaan karaoke tersebut mengganggu masyarakat sekitar bahkan jamaah MAJT.

Hanya butuh waktu 45 menit, puluhan bangunan karaoke yang ada di kawasan MAJT rata dengan tanah.

Ledakan Trafo

Setelah meratakan bangunan,  eksekusi dilanjutkan di komplek karaoke yang ada di dalam kawasan relokasi Pasar Johar tidak jauh dari MAJT.

Karena bangunannya permanen dan sangat bagus serta pemilik belum mengeluarkan isi bangunan, Satpol PP bersama Ormas gabungan memberikan waktu hingga Jumat untuk mengosongkan bangunan.

"Karena ada permintaan dari para pemilik karaoke untuk mengosongkan bangunan, maka pembongkaran akan kita lakukan hari Sabtu (8/11/2019) jam 10.00 WIB," ujar Kasat Pol PP Fajar Purwoto di sela pembongkaran.

Namun demikian, meski bangunan dibiarkan masih berdiri, kanopi karaoke dan atap parkiran dibongkar menggunakan beghu.

"Proses sebelum eksekusi sudah kita lakukan, mulai dari pemberitahuan pengosongan sampai pembongkaran, namun tidak diindahkan maka kita lakukan eksekusi," tandas Fajar.

Fajar menegaskan, pembongkaran bangunan karaoke yang tidak jauh dari MAJT ini dilakukan karena bangunan berdiri di lahan milik MAJT dan tanpa ijin.

"Bangunan berdiri di lahan yang bukan miliknya, tidak ada ijin pembangunan maupun ijin karaoke, karena keberadaanya sangat mengganggu masyarakat dan ummat Islam karena didekat Masjid Agung, maka pembongkaran kita lakukan," tandasnya.

Saat pembongkaran kanopi yang menempel bangunan, terjadi insiden ledakan trafo yang membuat para petugas harus berlarian.

Pasalnya, ledakan sangat keras dengan disertai api dan kabel terputus jatuh ke tanah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam ledakan trafo tersebut.