Tetap beroperasinya puluhan tempat karaoke di Kabupaten Demak, dituding melecehkan Pemerintah Kabupaten Demak.
- Tol Fungsional Solo-Jogja Layani Puluhan Ribu Kendaraan
- Peringati Bhayangkara Ke-78, Polres Salatiga Berikan Bantuan Beasiswa Dibalut Penanaman Pohon
- Iptu Nurwakhidin Jabat Kapolsek Argomulyo Polres Salatiga
Baca Juga
Pasalnya, atas kesepakatan yang dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Demak, tempat hiburan karaoke di Demak dilarang dan sudah ditutup secara resmi.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Demak, Fachrudin Bisri Slamet, di Demak. Menurut Slamet, kesalahan terbesar terletak pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda.
"Kalau alasannya kurang personil, ya seharusnya Pemkab menambahkan anggaran untuk operasional atau penambahan personil. Jangan justru diam mesti tau kalau tempat karaoke beroperasi lagi," tegas Slamet.
Perda nomor 11 tahun 2018, sudah disepakati dan disyahkan oleh seluruh elemen masyarakat melalui sidang paripurna DPRD Demak pada September 2018 lalu.
Ironisnya, sebagian besar masyarakat Kabupaten Demak menyayangkan kembali beroperasinya tempat hiburan ilegal tersebut dan tidak ada tindakan tegas dari aparat.
"Satpol PP itu kan ujung tombak penegak perda. Kalau udah ada aturan, kenapa tidak dijalankan. Toh tempat tempat karaoke itu ilegal dan dilarang menurut aturan pemerintah," pungkas Slamet.
- Polres Magelang Kota Kawal Ketat Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur
- H+2 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pintu Tol Kebakkramat Terpantau Lancar
- Sidak Pembangunan Infrastruktur, Bupati Sukoharjo Tinjau Langsung Proyek