Keberadaan tempat hiburan karaoke yang berlokasi di Desa Puri, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati kini kembali memicu keresahan warga. Sebab lokasi kafe karaoke itu berada di tengah pemukiman dan berdekatan dengan sejumlah sekolah.
- 20 Bayi Mungil Lahir Selamat Pada Tanggal Penanda Tahun Kabisat 2024 Di Kudus
- Warga Tuntang Digegerkan Penemuan Mayat Menggendong Tas Berisi Batu Besar
- Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Purbalingga Terbakar
Baca Juga
Karena tak kunjung ditertibkan dan ditindak tegas oleh aparat terkait, ratusan warga Desa Puri pun jengkel. Mereka mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Selasa (9/7).
Dalam aksi unjuk rasa itu, warga juga didampingi organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Pungli untuk menyampaikan tuntutan mereka ke pihak kantor DPMPTSP setempat.
Aksi unjuk rasa itu sempat diwarnai adu mulut hingga ketegangan antara ketua ormas Cahaya Basuki dengan Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso.
Ketegangan dipicu karena Cahaya Basuki alias Yayak Gundul enggan diajak masuk ke kantor untuk beraudiensi. Yayak Gundul mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliki kafe karaoke yang dipersoalkan warga.
"Tempat karaoke itu berada di dekat kawasan sekolah. Kami bingung kenapa kok ada pembiaran disana, sudah tahu kalau karaoke itu dekat dengan sekolah, namun kepala pemerintahan yang hadir malah membiarkan," ujar Yayak.
Massa menuding adanya permainan oknum dari pemerintah terkait yakni mendapat ’uang pengamanan’ dari pihak pengelola karaoke setempat. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan aksi suap kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat.
"Ada potensi pihak Pemkab dapat setoran, itu yang disebut konspirasi. Kamis kami akan melaporkan kepala DPMPTSP dan kepala Satpol PP ke kepolisian terkait konspirasi dan pembiaran bangunan karaoke di dekat sekolah," tegasnya.
Merespon tudingan tersebut, Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso mengatakan bahwa masyarakat memang berhak tahu mengenai perizinan bangunan yang dibangun di Kabupaten Pati.
"Terkait keingintahuan masyarakat itu sah-sah saja dengan pelayanan kami. Namun pelayanan yang dilakukan DPMPTSP baik pelayanan perizinan maupun permohonan atau permintaan dari warga terkait dengan kejelasan kepengurusan itu sangat terbuka sekali," ujar Riyoso.
Menurut Riyoso, perizinan tempat karaoke memang ranah instansi yang dipimpinnya. Namun untuk penertiban karaoke yang tak berijin yakni ranahnya Satpol PP. Sebab pendirian karaoke telah diatur dalam Perda No 8 tahun 2013.
"Kami pasti sampaikan mana saja (karaoke) yang berizin atau tidak. Kalau tidak berizin itu ranah penertiban yakni Satpol PP," terangnya.
Jika dirinya dipersoalkan dan perkaranya dilaporan kepada polisi, Riyoso justru menilai pihak pelapor salah besar. Sebab yang memberikan izin yakni pejabat DPMPTSP lama sebelum dirinya menjabat.
"Kalau diindikasikan ada pungli dan lain sebagainya, kepengurusannya waktu itu sudah purna. Karena itu kami menyampaikan apakah harus dengan cara demo seperti ini untuk menanyakan perizinan karaoke itu," papar Riyoso.
Riyoso menjelaskan, perizinan usaha karaoke yang diberikan di Kabupaten Pati ini sekitar 20 tempat usaha. Perizinan tersebut tidak dapat dihentikan, karena ada payung hukum yang melindungi yakni PPP nomor 5 tahun 2021.
"Kami menangani investasi dengan harapan Kabupaten Pati tumbuh berkembang dan bukan menangani masalah. Kalau seperti itu diviralkan, berati tujuannya mereka membunuh para calon investor untuk berinvestasi, itu berati kejahatan investasi," tandasnya.
- Timses Paslon Sudewo-Candra Perkuat Akar Rumput, Paslon Budiyono-Novi Rajin Jualan Visi Misi
- Kiprah Tiga Pemuda Kampung Asal Pati, Harumkan Indonesia Sabet Medali Emas WSC 2024 di Perancis
- Warga Belasan Desa di Pati Digerojok Air Bersih Dampak Kekeringan