Karyawan Toko Serba Ada ‘Baru’ berinisial REP (27) warga Ngebel Kelurahan Wuryantoro, Kecamatan Wuryantoro Wonogiri, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wonogiri lantaran diduga telah mencuri uang di kotak amal tempat kerja.
- Polres Wonogiri Ungkap Tujuh Kasus Berbagai Tindak Pidana
- Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih di Desa Paranggupito
- 19.600 Kotak Suara Pemilu Tiba di Gudang Induk KPU Wonogiri
Baca Juga
"Peristiwa terjadi tanggal 9, 13, 21 dan 22 Juli 2023. Yang dicuri sebanyak empat kotak amal ada di Toserba Baru dan tanggal 23 juli 2023 ditangkap tersangkanya," tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, di halaman Mapolres Wonogiri, Kamis (27/7).
Dia mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang karyawan Toko Baru Wonogiri berinisial REP lahir di Jakarta pada tanggal 04 Februari 1996.
Modus operandi digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi adalah dengan merusak dan mengcongkel kotak amal menggunakan obeng sebagai alat bantu. Kejadian ini memberikan kerugian Rp2.850.000, dan berdampak pada keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap toko tersebut.
Barang bukti berhasil disita petugas meliputi empat buah kotak amal, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV serta satu buah obeng minus digunakan sebagai alat merusak dan membuka kotak amal.
Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, berarti ia dapat dihukum dengan pidana kurungan selama tujuh tahun.
- Polres Wonogiri Ungkap Tujuh Kasus Berbagai Tindak Pidana
- Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih di Desa Paranggupito
- 19.600 Kotak Suara Pemilu Tiba di Gudang Induk KPU Wonogiri