Kasasi Dikabulkan MA, Foksri : Dukung Pemkot Segera Revitalisasi Sriwedari

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa tanah Sriwedari yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.


Hal tersebut  tertuang dalam putusan MA No 2085 K/Pdt/2022 memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Walikota Solo Gibran Rakabuming membenarkan kabar tersebut. Namun menurutnya saat ini proses masih berjalan.  

"Yen wis ora sengketa gampang. Paling tidak sudah ada titik terang (putusan MA), ditunggu aja kelanjutannya," papar Gibran, Rabu (12/10). 

Gibran menyebut apabila kasus sengketa benar-benar sudah clear (selesai), pastinya Pemerintah Kota Solo segera melanjutkan penataan di kawasan Sriwedari. Mulai dari Gedung Wayang Orang, Masjid Raya, hingga gedung Grha Wisata Niaga.

"Nanti ditata, tinggal dilanjutkan lagi, diproses lagi kan belum semua, tunggu proses selanjutnya," tutur Gibran.

Pembina Forum Komunikasi Sriwedari (Foksri) Solo, BRM. Dr. Kusumo Putro mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkot Solo atas lahan Sriwedari.

Untuk itu pihaknya mendukung  Pemkot Solo tidak ragu dalam  melanjutkan revitalisasi lahan Sriwedari. 

"Dalam perspektif hukum, keluarnya  putusan MA tersebut  justru memperkuat secara hukum Pemerintah Kota Solo untuk melakukan revitalisasi," ujar Kusumo. 

Ditegaskan Kusumo, hal tersebut akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Solo.  Ada ribuan orang yang mencari rezeki di sekitaran kawasan Sriwedari mulai dari kios jual beli buku bekas, kuliner, pembuatan pigura, hingga seniman Wayang Orang.

"Demi kepentingan umum dan demi kepentingan masyarakat Kota Surakarta. Saya yakin revitalisasi dan pembangunan nantinya akan membangkitkan sektor perekonomian dan UMKM,” tandas Kusumo.