Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Kepala Daerah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah. Data Tanggap Covid-19 Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, sampai dengan tanggal 6 Juni 2021, jumlah kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah telah mencapai 10.297.
- Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi Peningkatan Mutu Layanan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro
- Bupati Kendal Canangkan Vaksinasi Ibu Hamil
- Sejumlah Ibu Hamil Di Tembalang Semarang Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca Juga
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Kepala Daerah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah. Data Tanggap Covid-19 Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, sampai dengan tanggal 6 Juni 2021, jumlah kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah telah mencapai 10.297.
‘’Dalam situasi pandemi Covid-19, kebijakan Kepala Daerah memiliki peranan penting dalam menekan jumlah penyebaran virus. Maka, kepala daerah harus cermat betul dalam membuat kebijakan ditengah situasi yang gawat seperti ini,’’ tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Senin (7/6).
Farida mengungkapkan bahwa kebijakan dan tata kelola penanganan serta kesiapsiagaan Kepala Daerah dan seluruh pemangku kebijakan perlu menjadi perhatian. Termasuk untuk mengaktifkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh karenanya, kami meminta Kepala Daerah di Jawa Tengah untuk mulai mencermati kembali dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang ada di daerah masing-masing. Kita ketahui bersama bahwa saat ini Jawa Tengah menjadi salah satu Provinsi dengan kasus aktif Covid-19 yang angkanya cukup tinggi. Di antaranya Kabupaten Kudus dan Kabupaten Cilacap,’’ tegas Farida, mengingatkan.
Farida menegaskan, ketidakcermatan Kepala Daerah dalam menetapkan kebijakan telah mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berpotensi terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, secara khusus menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Semarang, yakni Dinas Perhubungan Kota Semarang, yang meminta masyarakat menggunakan transportasi umum serta menerapkan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi sebesar 2 kali dari tarif biasa.
Kami meminta Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota Semarang maupun Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, untuk mencermati dan mengkaji kembali kebijakan tersebut serta tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang justru dapat berpotensi meningkatkan kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah,’’ tegasnya.
‘’Kami juga mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama. Mengingat pada bulan Juli, sekolah di Jateng sedang berkonsentrasi mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sehingga, sinergi dan kebijakan yang diambil perlu mengkaji berbagai aspek. Apa yang kami sampaikan ini bukan hanya kepada Kota Semarang. Namun, juga kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa Tengah†tandas Farida. [sth]
- Ambulance Siap Gas Kado Milad ke 48 RS Aisyiyah Kudus
- Belum Capai Kekebalan Kelompok, Genjot Vaksinasi Lebih Keras
- Kabar Gembira bagi Pasien Syaraf, RS Sarkies Kudus Hadirkan Hidroterapi dan Kolam Renang Terapi