Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi

Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hari ini, penyidik memanggil 10 orang dari unsur swasta sebagai saksi di perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/9).

Sepuluh orang saksi itu yakni, Joko Wiharto Soeharto dari swasta, Ari Yudhanto dari swasta, Harry Prambudi dari swasta, Wibisono Kunto dari swasta, Otto Rinaldi dari swasta, Johannes C. Nahurmury dari swasta, Simon Octavianus Sirait dari swasta.

Selanjutnya, Haris Yuliono dari swasta, Ade Sophia dari swasta, dan Jekson F. Sitorus selaku Manajer Legal Departemen PT Pionirbeton Industri.

Perkara baru ini telah diumumkan secara terbuka oleh KPK pada Senin, 23 November 2020 lalu. Akan tetapi hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail perkaranya.

Karena, kebijakan saat ini KPK baru akan mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan tersangka dan kronologi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah terungkap ke publik setelah adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung terhadap seorang Jaksa Gadungan bernama Rully Nuryawan.

Rully sendiri merupakan Jaksa gadungan yang disebut menerima uang dari Heri Sukamto selaku Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DIY yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun 2016-2017 di KPK.