- Niat Dongkrak Suara di Pileg, Caleg Golkar Pekalongan Tertipu Dukun, Duit Rp300 Juta Raib
- Diduga Terima Casback Lebih Rp100 Miliar, IPW Laporkan Ganjar ke KPK
- Pencuri dan Penadah Amplifier di Grobogan Diampuni
Baca Juga
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kab Demak tahun anggaran 2018 sampai 2020 memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Demak.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, mengatakan, dalam tahapan ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua tersangka dari unsur tim pelaksana pengadaan tanah kantor ATR/BPN Demak yakni Supriyono dan Kristinasugiarti.
"Bahwa dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.127.400.708,0-, yang mana penyidik Kejaksaan Negeri Demak berhasil memulihkan kerugian negara dalam sebesar Rp. 800.000.000,- sebagai barang bukti dari 3 orang, yang sisa kekurangan Rp. 327.000.000,- yang belum dikembalikan," terang Kajari.
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan kesalahan administrasi. Tersangka Kristina Sugiyarti melakukan kesalahan dalam verifikasi legalitas kepemilikan tanah dalam penguasaan atas bidang tanah atau lahan tersebut.
"Jadi Ibu Kristina itu telah memasukkan data ganti rugi kepada orang yang menguasai lahan dan bukan kepada pemilik lahan, sehingga ganti ruginya berbeda," ucap Kajari.
Tersangka Supriyono, lanjut Kajari, merupakan sekretaris tim pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Demak. Sementara tersangka utama dalam hal ini atas nama Murdo selaku Kepala BPN Kabupaten Demak tahun 2018/2019, yang kini telah meninggal dunia.
Pada mulanya, kebutuhan tanah hanya seluas 5 haktare, namun karena dinilai masih memerlukan lahan lebih luas, kemudian ditambah menjadi 25 hektare. Dugaan adanya tindak pidana korupsi bermula dari ditemukan berbedaan harga beli tanah selama beberapa tahap.
Samsul Sitinjak, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Demak menambahkan, untuk saat ini, baru ditetapkan 2 tersangka.
"Namun nantinya dari hasil proses penyidikan berdasarkan bukti, dikaitkan dengan tugas dan kewenangan pihak - pihak lainnya dalam proses pengadaan tanah TPA sampah di Desa Berahan Kulon, kasus akan terus dikembangkan oleh tim penyidik," terangnya.
Pihaknya juga akan menelusuri tugas dan tanggungjawab serta perbuatan dari pihak lain, yang berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara.
"Karena bisa saja ada pihak - pihak lain yang berpotensi sebagai tersangka. Sehingga penanganan perkara ini bisa tuntas sampai ke akar-akarnya dan tidak ada tebang pilih," pungkasnya.
Dalam proses tahap II ini pihak jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka. Dikarenakan tersangka Supriyanto dalam kondisi harus melakukan proses cuci darah, sementara untuk tersangka Kristina merupakan tulang punggung keluarga dan sudah lanjut usia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dgn UU no 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Kadiv Pemasyarakatan Jawa Tengah Tekankan Rambu-Rambu Petugas Rutan Salatiga
- Jelang Pilkada 2024, Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar
- Rutan Banjarnegara Gelar Kembali Bakti Sosial Untuk 10 Keluarga WBP