Seorang caleg dari Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan berinisal NH (45), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
- DPRD Dukung FKSB Buka-bukaan Soal Dugaan Pemerasan Camat
- Nagih Hutang Masuk Penjara, Warga di Banjarnegara Hadirkan Tiga Pengacara
- RUU KKS Masuk Prolegnas, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?
Baca Juga
Ia mengeluarkan uang Rp 300 juta yang dijanjikan akan menjadi Rp 3 miliar, untuk mendongkrak suaranya di Pemilu 2024.
Namun, uangnya malah dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku bisa melakukan ritual penggandaan uang.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu SK (58) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus ABIN (35) asal Brebes yang tinggal di Tangerang.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, korban dan pelaku saling kenal melalui perantara. Mereka kemudian sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban pada Kamis (8/12/2023) malam.
Pelaku membawa berbagai benda yang diklaim sebagai media penggandaan uang, seperti jambe, garam gosok, tisu, dan air mineral.
"Korban percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang dan menambah suara caleg. Iya, korban caleg dari Partai Golkar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/2).
Setelah ritual selesai, korban bersama temannya pergi makan, meninggalkan pelaku utama di rumah. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil uang Rp300 juta milik korban dan melarikan diri dengan sepeda motor yang dipinjam dari korban.
Pelaku meninggalkan sepeda motor di Jalan Raya Pekajangan dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain.
Korban baru menyadari kehilangan uangnya setelah kembali ke rumah dan tidak menemukan pelaku di kamar. Ia langsung melapor ke polisi dan memberikan ciri-ciri pelaku.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap pelaku di Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 23 juta, sisa dari uang hasil penipuan. Pelaku mengaku telah menghabiskan uang Rp 300 juta untuk membeli tanah Rp 150 juta dan foya-foya Rp 100 juta.
Pelaku juga mengakui bahwa ia tidak memiliki kemampuan apapun untuk menggandakan uang, dan hanya melakukan penipuan semata.
"Aslinya saya memang tidak bisa (menggandakan uang). Mutlak penipuan," ujar Gus Abin, salah satu pelaku yang juga berprofesi sebagai pedagang durian di Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 juncto 556 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
- Polres Pekalongan Kota Perketat Pengawasan 13 Titik Rawan Macet Dan Kecelakaan Jelang Arus Mudik
- Masyarakat Kota Pekalongan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
- Program Seragam Gratis Untuk Pelajar, Profesional Ini Daftar Cawabub Ke Partai Gerindra Karanganyar