Kasus Mafia Tanah Blora, Polda Jateng : Berkas Sudah di JPU, Tunggu Hasil Labfor

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

Kasus dugaan mafia tanah Blora yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris,EE, dipastikan terus berlanjut. Kepastian itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto.


Ia menyebut kelengkapan berkas kasus itu masih menunggu hasil Labfor karena ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi.

"Untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan akta authentik dengan pelapor Sri Budiyono sudah kita limpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum , sambil menunggu hasil labfor. Saya sudah telepon kalabfornya katanya belum jadi," katanya saat dihubungi, Jumat (22/9) malam.

Ia meminta agar hasil labfor bisa segera selai. Lalu, hasil labfor akan mempercepat penyelesaian berkas. Di sisi lain, ia mengakui bahwa tidak ada batas waktu labfor menyelesaikan tugasnya.

"Tidak ada (batas waktu akhir), tapi sudah saya minta segera," jelasnya.

Kabidhumas menyatakan tidak mengetahui alasan penyelesajan berlangsung lama. Sebab, hal itu merupakan wewenang penyidik.

"Saya engga tahu, itu penyidikan, tapi akan saya minta supaya berkas segera dilengkapi," tuturnya.

Di sisi lain, Tersangka kasus dugaan mafia tanah berinisial AA yang juga anggota DPRD Kabupaten Blora ternyata punya harta melimpah. Total kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai wakil ketua DPRD itu senilai Rp 22,5 miliar.

Dalam laporan tertanggal 31 Maret 2019, harta terbanyak dari Tanah dan Bangunan yang mencapai Rp 21,9 miliar. AA mempunyai 7 tanah dan bangunan. Keseluruhan tanah dan bangunanya berada di Kabupaten Blora.

Lalu, AA juga punya alat transportasi dan mesin senilai Rp 256 juta. Rinciannya Sebuah sepeda motor Rp 6 juta dan sebuah minibus senilai Rp 250 juta.

Ada juga ada Harta Bergerak Lainnya Rp 285,5 juta, lalu Kas dan Setara Kas senilai Rp 189,5 juta. Kemudian AA juga tercatat punya utang senilai Rp 88,4 juta. Jadi total harta kekayaan Rp 22,5 miliar.

Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari berbagai pihak. Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan IPW, DPR RI hingga Watimpres.

Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.

Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.