Sidang ketiga dugaan korupsi di Pemkot Semarang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5). Menariknya, sidang kali ini diwarnai perdebatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan terhadap tiga orang saksi yang dihadirkan Majelis Hakim, secara detail.
- Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding
Baca Juga
Akibatnya, para saksi yang dihadirkan, yakni Kabid Organisasi Gapensi Kota Semarang sekaligus pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri. Gatot Sunarto, Bidang Pajak Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita dan Herning Kirono Sidi, serta Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Agung Sugiyarto, diminta untuk mengingat kembali permasalahan yang dipertanyakan.
Sidang kali ini memang beragendakan menggali keterangan para saksi soal perkara yang terjadi.
Saksi Gatot Sunarto misalnya. Ia mengaku, ketika menjadi pengelola proyek, memang demi kelancaran ada pelicin kepada orang tunjukan harus disodorkan.
Setelah itu, baru pengerjaan proyek disetujui. Total pembayaran dari seluruh kecamatan kemudian diserahkan ke penanggung jawab proyek.
Saksi lain bahkan menyebut, sempat ada tawar menawar harga setoran alias fee.
- Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding