Iwan Andranacus, bos cat terdakwa pembunuhan dengan cara menabrak korban menegaskan bahwa jaminan masa depan bagi keluarga alm. Eko Prasetyo menjadi prioritas perhatiannya.
- Pelaku Pembobolan Minimarket Di Mijen Adalah Anak-Anak Dibawah Umur, Polisi Hentikan Proses Hukum
- Kapolrestabes Semarang Beri Penghargaan kepada 68 Polisi dan Sipil
- Polda Jawa Tengah: Akan Segera Ada Tersangka Ditetapkan
Baca Juga
Sebagai bentuk tanggung jawabnya, pihak terdakwa sudah menyerahkan santunan awal kepada keluarga alm Eko Prasetyo, korban kecelakaan lalu lintas pada 22 Agustus 2018 lalu di dekat Mapolresta Solo.
"Pak Iwan Andranacus bertanggung jawab penuh dan sudah menyerahkan santunan awal yang telah diterima dengan baik oleh keluarga alm pak Eko pada bulan September lalu. Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga alm," ujar Kuasa Hukum Iwan Andranacus, Joko Haryadi, usai sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (06/11).
Menurut Joko, saat ini keluarga Iwan Andranacus sedang melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga alm. Eko terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi Lia, istri alm dan putranya.
Keluarga Iwan Andranacus ingin memastikan bahwa kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup ibu Lia dan putranya dapat terjamin sampai dewasa.
"Keluarga pak Iwan Andranacus sangat merasakan duka mendalam yang dirasakan oleh keluarga alm. pak Eko dan berusaha untuk ikut meringankan beban tersebut. Pak Iwan Andranacus bertanggungjawab atas terjadinya musibah ini," katanya, menambahkan.
Joko mengungkapkan, komunikasi antara keluarga Iwan Andranacus dengan keluarga alm Eko berlangsung sangat baik. Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Iwan Andranacus juga telah menyampaikan secara rinci program santunan yang akan diberikan.
"Komunikasi terus kami lakukan agar keluarga ini dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. Keluarga pak Iwan Andranacus mendukung penuh semua upaya yang dilakukan bagi keluarga alm. pak Eko," ungkapnya.
Terkait proses hukum, Joko menegaskan, bahwa peristiwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu merupakan musibah bagi kedua keluarga. Tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, sudah semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.
"Pak Iwan Andranacus dengan korban tidak pernah saling mengenal sebelumnya dan tidak punya hubungan apapun. Peristiwa kecelakaan itu sungguh disayangkan, karena juga menjadi beban yang sangat berat bagi pak Iwan Andranacus dan musibah untuk keluarganya," tegas Joko.
Joko melanjutkan, Iwan Andranacus sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk profesionalitas yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.
Sebagai kepala keluarga dan seorang bapak, Iwan Andranacus juga memahami dan merasakan beban yang dihadapi oleh ibu Lia dan putranya. Itu sebabnya, sejak peristiwa ini terjadi, IA terus berusaha untuk membangun komunikasi dengan keluarga korban.
"Sejak awal pak Iwan Andranacus sudah berpesan bahwa proses hukum silahkan terus berjalan, tapi prioritas utama adalah mencari solusi bagi keluarga ibu Lia dan putranya. Beliau sangat terbuka dan berharap solusi bagi keluarga alm Eko dapat tercapai secepatnya," lanjutnya.
- Curi Laptop, Warga Brebes Ditangkap Polsek Ungaran Barat
- 181 Warga Binaan Lapas Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri
- Wanita Bugil Tewas di Pati, Tubuhnya Terluka Diduga Dibunuh di Kamar Kos