Sebanyak 181 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwodadi Kabupaten Grobogan dapatkan remisi Raya Idul Fitri 1444 H.
- Profil Rutan Salatiga Garapan Warga Binaan Masuk Nominasi Kemenkumham
- Maling Motor Resahkan, Gondol Motor Parkir Di Depan SD Bulusan Tembalang
- Kesal Didesak Jual Rumah Warisan, Bapak Gelap Mata Habisi Nyawa Anaknya
Baca Juga
Terdapat dua narapidana langsung bebas, karena sudah menjalani 2/3 hukuman pokok.
Plt Kalapas Purwodadi Bambang Suryanto mengatakan, pemberian remisi khusus Idul Fitri Tahun 2023 tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan perilaku baik serta tetap menjaga ketertiban, tentu memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dengan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," ucapnya, Senin (24/4).
Plt Kalapas berpesan para napi agar dapat meningkatkan kepribadian serta kemandirian sebagai bekal saat kembali di tengah masyarakat.
"Kami mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, bahkan dibebaskan, pembinaan yang didapat dari lapas nanti diterapkan ke masyarakat," jelasnya.
Bambang menjelaskan, selain remisi khusus, ada remisi umum, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan. Remisi tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh napi antara lain, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan, yakni telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi," pungkasnya.
- Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo, Jaksa KPK Segera Susun Kontra Memori
- Kasus Zeus Karaoke, Polisi Diminta Cekal Thomas
- Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung