Kasus Pembunuhan Siswi SMP Direkontruksi, Para Tersangka Peragakan 19 Adegan

Kasus pembunuhan kepada Gadis X (14) siswi kelas 2 SMP, warga Kecamatan Sruweng, Kebumen direkonstruksi Sat Reskrim Polres Kebumen.


Didampingi penasehat hukumnya dan didampingi Kejaksaan Negeri Kebumen, dua tersangka masing-masing inisial RK (17) dan HS (15) keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, sedikitnya memperagakan 19 adegan di depan Penyidik, Selasa (24/5/2022).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. 

"Kami rekonstruksi untuk mengetahui kebenaran dan tindak tanduk dari para tersangka," jelas AKP Kadek. 

Dari rekonstruksi ini pula ada beberapa perubahan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RK yang semula mengatakan jika pembunuhan dilakukan saat berhubungan badan, namun pada rekonstruksi ini korban diajak berhubungan dahulu lalu dibunuh.

Rekonstruksi dimulai dari korban menunggu para tersangka di sebuah warung angkringan di dekat tugu Kutowinangun, lalu bertiga pergi ke Waduk Wadaslintang.

Korban dibonceng menggunakan sepeda motornya oleh tersangka RK dan HS mengendarai sepeda motornya sendiri. 

Saat perjalanan dari Kutowinangun ke Waduk Wadaslintang, korban berboncengan dengan tersangka RK, sepanjang perjalanan terlibat cek-cok karena tidak terima dibonceng dengan ugal-ugalan.

Setelah tiba di warung Kopi di Waduk Wadaslintang, antara korban dan tersangka RK masih terlibat cekcok, dan korban memukul perut tersangka RK.

Pada adegan selanjutnya, atau adegan nomor lima, tersangka RK berbisik ke HS jika akan membunuh korban. 

Lalu, tersangka RK mengajak HS dan korban ke Bendungan Pejengkolan untuk memuluskan niat membunuh korban. 

Korban kembali dibonceng RK, bertiga beriringan menuju Bendungan Pejengkolan, namun setelah tiba (Bendungan Pejengkolan) karena sudah malam ditegur petugas Satpam lalu bertiga pergi.

Pada adegan nomor delapan, bertiga menemukan tempat WC Umum di Obwis Ketekan, Desa Kebapangan, Kecamatan Poncowarno, lalu korban disetubuhi tersangka RK. Saat persetubuhan, HS bertugas menjaga pintu WC untuk memastikan situasi aman.

Setelah selesai berhubungan badan, HS meninggalkan korban dan tersangka RK menuju ke Pasar Manisan, Desa Kaliputih, Kecamatan Alian.

Saat ditinggal HS, tersangka RK melakukan pembunuhan kepada korban. Lokasi pembunuhan kurang lebih berjarak 1 Km dari TKP WC Umum.

Korban ditarik menggunakan tali hodie yang dijeratkan di leher, lalu diseret kurang lebih 15 meter. Pada adegan nomor 15, setelah korban terjatuh dipukul tersangka berulang kali, lalu diinjak-injak hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan meninggal, korban ditinggal dengan posisi wajah ditutup dengan jaket hoodie dan celana diturunkan. 

Adegan meninggalkan korban, adalah adegan terakhir atau adegan nomor 19.

Selanjutnya Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menambahkan, rekonstruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan. Sedangkan para korban mendapatkan keadilan.

"Para tersangka kooperatif melakukan adegan rekonstruksi yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen," kata Aiptu Catur.