Kasus Pungli Pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul Sudah Masuk BKPP

RMOLJateng- Kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai kelurahan Muktiharjo Kidul yang terjadi pada akhir bulan April, saat ini hanya tinggal menunggu keputusan sanksi yang akan diterima oleh pegawai yang melakukan pungli tersebut oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.


- Kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai kelurahan Muktiharjo Kidul yang terjadi pada akhir bulan April, saat ini hanya tinggal menunggu keputusan sanksi yang akan diterima oleh pegawai yang melakukan pungli tersebut oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Semarang, Trijoto Sardjoko mengatakan jika kasus tersebut telah selesai ditangani oleh pihak Inspektorat dengan memanggil para saksi atas kasus pungli tersebut.

"Kami sudah menindaklanjuti hingga pemanggilan saksi-saksinya dan kemudian tindak lanjutnya kami serahkan ke BKPP, jadi dari Inspektorat sudah selesai tahapannya," jelas Trijoto, Sabtu (29/5).

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Setyawati mengatakan jika pihaknya memang sudah mendapat laporan terkait sudah masuknya kasus pungli Muktiharjo Kidul ke BKPP. Namun secara resmi dan tertulis sanksi belum diberikan karena masih dalam proses investigasi di BKPP.

"Semua laporan terkait dengan ASN atau Non ASN kami terutama pungli itu pasti akan kami tindak lanjuti dan tidak hanya sekedar lip service aja, pak Wali tidak mau seperti itu, tapi yang namanya tindak lanjut tidak bisa langsung seketika itu juga kami harus proses dulu, yakni dengan kami investigasi, diundang orang yang bersangkutan hingga saksi, tidak hanya BKPP saja tapi bersama Inspektorat," jelas Litani.

Litani mengaku, sanksi yang diberikan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan ASN akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun selain sanksi yang akan diberikan, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada ASN yang bermasalah tersebut.

"Pasti akan ada sanksinya, nanti setelah disidangkan kemudian keputusan sudah ada,lalu kami bisa putuskan sanksinya lalu kita naikkan ke pimpinan (Walikota) untuk persetujuan sanksi tersebut, dan saat ini sedang dalam proses, sudah jelas sanksinya seperti apa tapi memang belum tertulis hitam diatas putih," tuturnya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikanuntuk pegawai kelurahan Muktiharjo Kidul, Litani mengaku masihbelum bisa membeberkan sanksinya, namun sanksi tersebut tidak sampai ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena memang uang pungli yang diterima relatif kecil dan sudah dikembalikan lagi kepada korban.

"Sanksinya macam-macam kita lihat tingkat kesalahannya seperti apa tapi tidak sampai di PHK, biasanya sanksinya lebih kita bina dan membuat yang bersangkutan jera dan tidak mengulangi lagi hal yang buruk jadi tetap kita tidak memecat karena kalau sampai memecat berarti sudah mematikan rejeki orang, kami tidak seperti itu." pungkasnya. [sth]