Kasus Tahanan Tewas, LBH Yogyakarta Desak Polda Jateng Serahkan Hasil Otopsi Jenasah OK

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mendesak Polda Jawa Tengah, segera menyampaikan hasil otopsi penyebab tewasnya OK (26), kepada pihak keluarga.


Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, usai menyaksikan Konferensi Pers Kasus Kematian Tahanan Polresta Banyumas, yang disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (17/7).

Menurut Julian, ada beberapa hal yang masih janggal dalam kasus tersebut.

“Kami melihat ada yang janggal. Misalnya, terkait pengroyokan yang dilakukan oleh sesama tahanan di dalam sel. Pernyatan ini patut diperiksa kebenarannya. Apakah ada hubungan Casualitas antara tahanan ketika memberi pukulan hingga mengakibatkan kematian. Tentu ini butuh pembuktian yang sifatnya efiden dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Julian.

Julian mendesak Polda Jawa Tengah harus menyampaikan bukti bukti yang meyakinkan kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga OK.

“Nah, bukti bukti itu harus meyakinkan. Dalam hal ini, Polda Jawa Tengah harus terbuka dalam menyampaikan ke kami dan keluarga," tambah Julian.

Selain itu, LBH Yogyakarta, menyoroti adanya tim yang dibentuk Kapolda, yakni dari Bidang Propam, Direskrimum, dan Polresta Banyumas.

“Di dalam tim tersebut kami melihat ada komposisi ini, ada potensi konflik kepentingan. Karena jika kita melihat dari surat perintah penangkapan, penahanan hingga surat penyelidikan, ada satu nama, yaitu, Kepala Satuan Reskrim Polres Banyumas, dengan inisial AS, dia orang yang seharusnya paling bertanggung jawab atas keselamatan tahanan yang menjadi kewenangannya. Di satu sisi, Sodara AS juga menetapkan juga 10 tersangka tahanan lainnya, yang itu menjadi alasan meninggalnya tahanan OK. Sehingga kami menuntut dikeluarkannya saja Sodara AS dari tim bentukan Kapolda Jawa Tengah," tambah Julian.

Selanjutnya, LBH Yogyakarta mendesak agar Polda Jawa Tengah, menyerahkan hasil otopsi terhadap OK, kepada keluarga.

“Polda Jawa Tengah harus transparan dalam menyampaikan hasil otopsi. Begitupun pihak pihak terkait seperti pihak rumah sakit harus koorperatif menyampaikan hasil, menyampaikan informasi yang itu sifatnya terang benderang. Apa yang menyebabkan kematian OK, bagaimana kok bisa luka luka itu terdapat di tubuh almarhum. Karena hasil otopsi tersebut juga akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian OK," pungkas Julian.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan konferensi pers kasus kematian Tahanan Mapolresta Banyumas, berinisial OK (26).

Dalam kasus tersebut, selain menetapkan 10 orang tahanan menjadi tersangka, Polisi juga menyeret 11 oknum personil Polresta Banyumas yang dianggap terlibat, 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.