Kecelakaan di Pantura Demak, Kasatlantas : Bus Over Kapasitas Penumpang

Petugas Satlantas Polres Demak bersama Dinas Perhubungan (dishub) Demak, melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan bus usai mengalami kecelakaan di Jalan Pantura Semarang Demak, Rabu (8/12) siang.


Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapati Uji KIR bus bernopol H 7110 OE, tersebut sudah habis masa berlakunya sejak bulan Februari 2021 lalu. Sedangkan untuk bagian penting seperti ban masih layak pakai.

"Setelah kami cek bersama Dishub, ternyata uji KIR sudah habis masa berlakunya. Untuk komponen penting lainnya, masih laik. Selanjutnya Kami akan lakukan olah tkp untuk memastikan kecepatan bus saat terjadinya kecelakaan,” ujar Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiyawan, Rabu (8/12) sore.

Sementara itu, dari keterangan para penumpang selamat, sesaat sebelum terguling, bus melaju dengan kecepatan di atas 60 km/jam. Selain itu, bus diketahui melebihi kapasitas penumpang yang seharusnya 15 penumpang, diisi 23 penumpang.

“Kalau kapasitas 15 diisi 23 penumpang, berarti bus overload, ini menjadi salah satu pelanggaran yang dilakukan. Dari keterangan saksi saksi, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan pengemudi bus,” tambah AKP Fandy.

Dari keseluruhan korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, lanjut kasat Lantas Demak, merupakan pekerja buruh pabrik rokok yang berada di kota Semarang.

Nama korban meninggal :

1. Sulastiyah (40) warga Bolo, Kecamatan Demak Kota.

2. Endang suparsih (47) warga Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Demak.

3. Sulastri (40) warga Bango, Kecamatan Demak Kota.

Sedangkan korban lainnya  yang mengalami luka-luka kini masih dirawat di rumah sakit Sultan Agung Semarang dan RSUD Sunan Kalijaga Demak.

Seperti berita sebelumnya, sebuah bus yang mengakut puluhan penumpang, terguling di jalan Pantura Semarang Demak Kilometer 11, tepatnya di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak, Rabu (8/12) pagi. 

Dalam peristiwa tersebut, 3 orang meninggal dunia, sedangkan 20 penumpang lainnya mengalami luka luka.