Satuan Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
- Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center Di Semarang, Ternyata Teman Korban
Baca Juga
"Pelaku PS (35) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap usai kedapatan mencuri di rumah milik Sutarti (54) yang terletak di Desa Sejati Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri," ujar Kasi Humas, Jumat (31/05).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelapor memergoki pelaku membawa tabung gas 3 kilogram dari rumahnya pada Kamis(30/05) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Mendapati ada orang mencuri di rumahnya, korban berteriak, dan warga berdatangan mengejar dan menangkap pelaku," ungkapnya
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, oleh warga dilaporkan ke Polsek Giriwoyo dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan didapati pelaku ini telah berhasil mencuri sebuah handphone (telepon seluler) milik Sutarti (54).
"Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah Hanphone merk Redmi 4X milik korban," terangnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram, handphone Redmi 4X dan sebuah SPM Yamaha Mio AD 2731 LS yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus yang serupa, diantaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul," jelasnya.
AKP Anom menambahkan, guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri.
- Terbaik Se-Jateng! Rekor Baru Keterbukaan Informasi Sukoharjo
- BPBD Pati: 9 Kecamatan Berpotensi Dilanda Banjir
- Belajar Tertib Lalu Lintas Dan Keselamatan Berkendara Langsung Dari Ahlinya