Kedaulatan Udara: Hak Kita, Jangan Sampai Direbut!

Kedaulatan Udara: Hak Kita, Jangan Sampai Direbut! Dokumentasi WarungSateKamu
Kedaulatan Udara: Hak Kita, Jangan Sampai Direbut! Dokumentasi WarungSateKamu

Jakarta - Bayangkan rumahmu. Rumah itu punya pagar, pintu, dan atap. Tidak ada orang lain yang boleh masuk tanpa izinmu. Begitu juga dengan negara. Indonesia punya wilayah darat, laut, dan udara. Langit di atas Indonesia adalah atap rumah kita. Jika ada orang asing masuk tanpa izin, itu sama saja dengan ada orang yang menerobos masuk ke rumahmu tanpa permisi! 

Mengapa Kedaulatan Udara Itu Penting? 

Keamanan Negara: Jangan Biarkan Pencuri Masuk! Kalau rumahmu tidak ada pagar, siapa saja bisa masuk dan mencuri barang berharga. Begitu juga dengan wilayah udara. Jika kita tidak menjaganya, negara lain bisa masuk seenaknya. Misalnya, pesawat mata-mata asing bisa terbang di atas kita tanpa izin. 

Keuntungan Ekonomi: Seperti Jalan Tol Udara. Bayangkan ada jalan tol di depan rumahmu, dan semua mobil yang lewat harus bayar. Nah, pesawat yang terbang di wilayah udara Indonesia juga harus bayar izin lintas. Kalau kita tidak mengelola sendiri wilayah udara kita, maka uangnya malah masuk ke kantong negara lain! 

Kedaulatan Dan Diplomasi: Jangan Sampai Ditindas! Kalau di rumah sendiri kita tidak berani melarang orang asing masuk, pasti kita akan diremehkan. Dalam dunia internasional, negara yang bisa menjaga langitnya punya kekuatan lebih saat berunding dengan negara lain. 

Kasus Pengelolaan Udara Indonesia: Rumah Kita, Tapi Tetangga yang Mengatur! Saat ini, sebagian langit Indonesia di sekitar Kepulauan Riau masih dikelola oleh Singapura. Ini seperti punya halaman rumah sendiri, tapi malah tetangga yang menentukan siapa boleh masuk dan siapa tidak! Ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial. 

Kejadian lebih parah kalau langit kita dikelola orang lain: 

  • TNI Angkatan Udara tidak bisa bebas berpatroli di wilayahnya sendiri;
  • Pesawat asing sering terbang tanpa izin di Selat Malaka;
  • Keamanan negara bisa terancam! 

Sebagai Studi Kasus: Kasus FIR di Natuna, Batam, dan Kepulauan Riau 

Bayangkan kamu punya sawah, tapi yang mengelola justru tetanggamu. Dia yang menentukan siapa boleh masuk, siapa boleh panen, bahkan dia yang dapat keuntungan dari hasil panennya! Aneh, kan? Inilah yang terjadi dengan wilayah udara di atas Natuna, Batam, dan Kepulauan Riau. 

Apa Itu FIR Dan Kenapa Penting? 

Flight Information Region (FIR) adalah wilayah udara yang harus dikelola oleh suatu negara untuk mengatur lalu lintas pesawat yang melintas. Seharusnya, setiap negara mengelola FIR-nya sendiri. Tapi, sebagian FIR di atas Natuna, Batam, dan Kepulauan Riau masih dikelola oleh Singapura sejak zaman kolonial! 

Akibatnya: 

  1. Indonesia Tidak Bisa Bebas Mengatur Langitnya Sendiri. Jika ada pesawat asing yang masuk ke wilayah udara Natuna atau Batam, Indonesia tidak bisa langsung bertindak karena harus koordinasi dulu dengan Singapura. Ini membahayakan pertahanan nasional, karena TNI AU tidak bisa bebas melakukan patroli udara di wilayahnya sendiri!
  2. Keuntungan Ekonomi Malah Dapat Untuk Singapura Pesawat yang melintas di wilayah udara Indonesia harus membayar biaya izin lintas udara (overflight fees). Tapi, karena FIR dikelola Singapura, uang ini masuk ke Singapura dulu, tidak langsung ke Indonesia! Ini sama saja seperti jalan tol yang ada di Indonesia, tapi semua uangnya masuk ke kantong negara lain.
  3. Pesawat Asing Bisa Leluasa Masuk. Ada banyak kasus pesawat asing terbang di atas Natuna tanpa izin. TNI AU harus setiap saat mengusir mereka di wilayah yang masih dalam FIR Singapura. Ini membuat Natuna jadi rawan pelanggaran wilayah udara, apalagi Natuna dekat dengan Laut China Selatan yang sedang diperebutkan banyak negara! 

Kenapa Indonesia Belum Mengambil Alih FIR Ini? 

Pada tahun 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan FIR ke Indonesia. Tapi prosesnya tidak langsung selesai, karena masih ada negosiasi teknis. Padahal, menurut Undang-Undang Penerbangan tahun 2009, FIR ini harus dikembalikan ke Indonesia paling lambat tahun 2024. 

Kesimpulan:

  1. Langit Indonesia Harus Dikelola Indonesia! 
  2. Indonesia harus segera mengambil kembali FIR di Natuna, Batam, dan Kepulauan Riau. 
  3. Keamanan negara bisa terancam kalau langit kita dikelola negara lain. 
  4. Keuntungan dari izin lintas udara harus masuk ke Indonesia, bukan ke negara lain. 
  5. Indonesia harus mengendalikan langitnya sendiri, atau kita akan terus kehilangan hak dan kedaulatan di udara!

Kita Harus Jaga Langit Kita Sendiri!

*) Chappy Hakim, Chairman Pusat Study Air Power Indonesia | KASAU 2002-2005