Kegiatan Srawung Seni Grobogan Dibubarkan, DLH: Taman Segitiga Emas Kategori Taman Pasif

Taman Segitiga Emas Grobogan
Taman Segitiga Emas Grobogan

Berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Taman Segitiga elEmas Purwodadi Grobogan dibubarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan. Alasannya, taman itu masuk kategori taman pasif.


Kegiatan yang dibubarkan antara lain acara Srawung Seni Grobogan, dan Perpusjal Grobogan. 

Kegiatan Srawung Seni Grobogan sendiri bertemakan akustik dan pembacaan puisi batal digelar setelah listrik di taman segitiga emas dipadamkan. 

Ketua Srawung Seni Grobogan Muh Jumadi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menjalin keakraban antarpelaku seni di Grobogan. Selain itu untuk untuk sharing literasi. 

"Daripada tempat tersebut digunakan anak muda untuk kegiatan negatif seperti nongkrong dan mabuk-mabukan, kita gunakan untuk kegiatan positif," terangnya, Senin (20/11). 

Ia menuturkan,  kegiatan tersebut bertujuan menggalang persatuan pelaku seni di Grobogan, untuk mengangkat nama baik Grobogan di tingkat Nasional maupun tingkat Internasional. 

"Ada 2 penyair dari Semarang serta guru-guru, rencananya juga akan mendatangkan anak-anak untuk regenerasi literasi pada generasi muda," sambungnya. 

Ia memilih Taman Segitiga Emas sebagai lokasi kegiatan karena lokasi dinilai strategis dan berpotensi dilihat oleh banyak pengunjung. Dengan harapan mereka tertarik bergabung dalam kegiatan positif tersebut. 

Hal serupa dialami Komunitas Perpustakaan Jalanan atau Perpusjal Purwodadi mereka  dilarang menggelar diskusi di Taman Segitiga Emas Purwodadi, pada Sabtu (30/9/2023) lalu. 

Menurutnya, ruang publik seharusnya bisa diakses semua orang.

Koordinator Perpusjal Purwodadi Okki Alfianto mengatakan, alasan khawatir adanya rumput dan tanaman yang rusak karena kegiatan itu menurutnya tidak masuk akal.

”Alasan khawatir merusak tanaman dan rumput taman sekitar, kami rasa tidak ada relevansinya dengan kegiatan yang kami adakan. Ini sebuah logical fallacy alias kecacatan berpikir,” ujarnya.

Terpisah,  Kepala DLH Kabupaten Grobogan Mokamat mengatakan, pelarangan dilakukan karena taman tersebut kategori taman pasif. Sehingga fungsinya hanya taman kunjungan.

"Berkegiatan sudah kita sediakan di alun-alun, Taman Sukarno, (ataupun) taman kota yang  terintegrasi dengan kuliner," jelasnya. 

Mengenai dasar larangan, pihaknya mengatakan peraturan tersebut akan segera dibuat. "Nanti disusun Perbup, tidak usah Perda," pungkasnya.