UMK Jepara Direkomendasikan Naik Rp97 Ribuan

Wawancara dengan media usai rapat pengambilan keputusan besaran usulan UMK Jepara
Wawancara dengan media usai rapat pengambilan keputusan besaran usulan UMK Jepara

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 mendatang direkomendasikan naik Rp. 97.154,79. Atau naik menjadi Rp. 2.369.782.

Kenaikan itu diperkirakan hanya sebesar 4,3 persen saja dibandingkan dari UMK sebelumnya yakni Rp. 2.272.626,63. Rekomendasi itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

Meski ada kenaikan, usulan itu tidak disetujui satu-satunya serikat pekerja (SP) yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Jepara pada Senin (20/11).

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak usulan itu.

“Kita tegak lurus pada aturan. Jadi nominal itu yang akan kita rekomendasikan  kepada Pak Pj. Bupati. Sedangkan usulan serikat pekerja kita masukkan sebagai note (catatan),” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko usai pengambilan keputusan besaran usulan.

Rapat ini juga dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus untuk memastikan semua unsur tripartit hadir. Di luar itu, hadir juga unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara.

Menurutnya, kenaikan UMK yang diusulkan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sedangkan data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen. 

Dengan formulasi itu, Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.

“Nilai alfa ini tertinggi di Jawa Tengah karena di Jepara serapan tenaga kerjanya naik, rata-rata upah juga naik, dan produktivitas juga naik,” tambah Edy Sujatmiko.

Dari unsur Apindo, Lukman Hakim menyebut rumusan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sudah dihitung pemerintah dan pengusaha. Maka kami mengikuti skema ini. 

“Rumusan alfa 0,3 ini selayaknya diterima bersama sama karena sesuai kesepakatan dan data. Bahkan itu tinggi. Di daerah lain di Jawa Tengah perdebatannya malah masih berkutat antara 0,2 dan 0,1,” kata Lukman.

Eko Martiko yang mewakili SP FSPMI menyatakan menolak skema kenaikan berdasar PP 51/2023 karena ada gejolak dengan pembahasan alfa. 

Menurutnya, tidak semua hitungan versi pekerja terwakili. Pihaknya mengajukan angka berdasar hasil surver kebutuhan hidup layak (KHL).

 “KHL 2023 mencerminkan kebutuhan riil yang harus kita penuhi tahun ini. Maka kami usul kenaikan UMK menjadi Rp3.083.272,- atau naik 35,67 persen,” kata Eko.