Kejari Batang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan senilai Rp12 Miliar ke PN Tipikor

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang merugikan negara Rp12 Miliar segera disidang.


"Berkas dakwaan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemarin Senin (21/8)," katanya Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Dipo Iqbal, Rabu (23/8).

Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dan tata cara sidang dari PN Tipikor Semarang. Keputusan cara sidang apakah daring atau luring berada di tangan PN Tipikor.

Dipo menyebut, saat ini dua tersangka masih ditahan di Lapas Kelas II B Batang.  Kedua tersangka adalah HO (perempuan/selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan MS (selaku pelaksana pekerjaan) diduga merugikan negara Rp12 Miliar.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebut keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai yang mencapai Rp12.552.427.788,94," katanya.

Ia menjelaskan, jaksa penyidik sudah melakukan penyidikan dugaan kasus itu sejak 18 Oktober 2019. Setelah proses berliku, akhirnya penyidik bisq mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada hari Rabu (12/7) akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, HO dan MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2015.

"Kejadian itu bermula pada 2015. Saat itu antor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015," ucapnya.

Sumber dana berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp27.314.548.000. Pemenangnya saat itu  PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25.589.716.000.

Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS. Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang

"Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan.  Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," ucapnya.

Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.552.427.788,94. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1M. 

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 M.

Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," jelasnya.