Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menuntut mantan Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado Agus Sugiarto dengan hukuman 5 tahun penjara.
- Pelaku Pembunuhan di Batur Banjarnegara Dibekuk
- Ditpol Airud Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Bibit Lobster di Cilacap
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua
Baca Juga
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menuntut mantan Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado Agus Sugiarto dengan hukuman 5 tahun penjara.
Mantan kades periode 2013-2019 itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDesa.
" Kami menuntut hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Kasintel Kejari Batang, Ridwan Gaos, Selasa (25/5) pagi.
Ia menjelaskan, terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri hingga merugikam keuangan negara sebesar Rp. 740.758.834,178.
Karena itu, pihaknya juga menuntut Agus membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Jaksa penuntut umum juga menuntut hukuman agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.758.834,178.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan," jelas Ridwan.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara virtual, dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas II Batang
"Persidangan virtual ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya. [sth]
- Polres Demak Tunggu Hasil Labfor Kasus Keracunan Dua Tewas
- Polrestabes Semarang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Di Kolong Kamar Hotel
- Artis Lain Nyaleg, Inneke Kena OTT KPK